Pemkab Gorontalo Utara tak Memperpanjang Kontrak Honorer Daerah, tetapi

Senin, 03 Juli 2023 – 07:15 WIB
Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro terkait kontrak honorer daerah. ANTARA/Susanti Sako.

jpnn.com - GORONTALO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Gorontalo, tidak memperpanjang kontrak honorer daerah untuk tahun anggaran 2023.

Sekretaris Daerah Pemkab Gorontalo Utara Suleman Lakoro mengatakan kontrak honorer daerah tahun ini hanya sampai bulan Juni. 

BACA JUGA: Demi Guru Honorer Menjadi PPPK 2023, Ketum GHN10+ Galang Tanda Tangan 

"Kami tidak memperpanjang, namun, telah membentuk tim verifikasi untuk mengevaluasi daftar usulan dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai keperluan tenaga penunjang di kantor masing masing," kata Suleman di Gorontalo, Minggu (2/7).

Namun demikian, dia memastikan bahwa Pemkab Gorontalo tidak merumahkan para honorer tersebut. "Masa kerja mereka sesuai kontrak memang hanya sampai bulan Juni untuk Tahun Anggaran 2023 ini," ungkapnya.

BACA JUGA: PPPK 2022 Kaget Lihat Gaji Pertama, BPJS Kesehatan Mendadak Dibekukan, Aneh!

Suleman mengatakan tim verifikasi yang dipimpinnya beranggotakan para Asisten, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, akan segera melakukan verifikasi dan validasi tenaga penunjang yang diperlukan di setiap OPD.

Untuk keperluan honorer bersifat darurat, seperti guru tidak tetap, tenaga kesehatan, masih tetap bertugas seperti biasa.

BACA JUGA: PPPK Guru Terima SK Digital Pertama, Lebih Cepat, Kepala Daerah Tak Perlu Ribet 

Sama halnya dengan tenaga honorer bersifat mendesak, seperti pemadam kebakaran yang wajib siaga setiap waktu. Serta tenaga penunjang bersifat wajib ada seperti supir, petugas kebersihan dan tenaga administrasi (juru catat surat masuk).

Selebihnya, perpanjangan kontrak honorer daerah belum dilakukan.

"Kami tunggu hasil verifikasi dan validasi kemudian disesuaikan dengan anggaran. Kami rekrut lalu tidak ada anggaran untuk gaji, malah menjadi persoalan. Maka verifikasi sesuai keperluan segera dilakukan," kata Suleman.

Dia memastikan sesuai kontrak kerja, para honorer daerah masih menerima gaji bulan Juni. "Honorer, kan, kerja dahulu baru menerima gaji. Mereka masih bisa datang ke kantor untuk menerima pembayaran gaji bulan Juni," katanya.

Dia mengatakan jumlah honorer yang telah beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022, mencapai 267 orang. 

Pada 2023 ini, untuk tenaga kesehatan mencapai 371 orang, guru 372, dan teknis 67. Totalnya mencapai 1.077 orang.

Sisanya, yaitu 453 tenaga kesehatan, 386 guru dan 1.177 tenaga teknis. Totalnya mencapai 2.016 orang.

Pemkab, kata Suleman, terus berupaya agar 2.016 orang ini dapat beralih status menjadi tenaga PPPK. "Kami perjuangkan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Mengingat total anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji honorer daerah tergolong besar, mencapai Rp 1,7 miliar per bulan, maka pihaknya berupaya keras agar seluruh honorer yang tersisa dapat beralih status menjadi PPPK. 

"Semoga sebelum 28 November 2023 ini, ada kabar baik dari pemerintah pusat untuk para honorer daerah," kata Suleman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler