Pemkab Kutim Tetap Melanggar

Meski Cabut Izin 7 KP di Taman Nasional Kutai

Minggu, 13 Desember 2009 – 08:41 WIB
SAMARINDA – Meski Pemkab Kutim akhirnya mencabut izin eksplorasi 7 perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) di Taman Nasional Kutai (TNK) Kutim, tapi proses awal pengeluaran izin eksplorasi di TNK tetap melanggar aturanKarena sesuai Permen Kehutanan, pengeluaran izin pertambangan di TNK tidak boleh dilakukan oleh kabupaten/kota.

Kepala Balai TNK Tandya Tjahyana mengatakan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan, semua pengajuan izin pertambangan di wilayah hutan lindung harus diajukan ke Menteri Kehutanan

BACA JUGA: Pemprov Tak Turuti Tuntutan Wako

Keluarnya izin eksplorasinya pun, mekanismenya dilakukan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan
Dan yang mengajukan permohonan izin eksplorasi juga harus oleh pimpinan tertinggi perusahaan pertambangan bersangkutan.
“Pengeluaran izin pertambangan di hutan lindung oleh kabupaten kota pasti melanggar aturan

BACA JUGA: Gordon ke Pilgub Sulut Bermodal PKK

Karena semuanya harus persetujuan Menteri Kehutanan,” kata Tandya.

Sebagai informasi, dalam permohonan izin eksplorasi ke Menhut itu juga harus menyertakan peta lokasi dan luas kawasan hutan yang dimohon untuk eksplorasi dengan skala peta dasar minimal 1:250.000, harus ada izin atau perjanjian di bidang pertambangan dan harus menyertakan rencana kegiatan eksplorasi di dalam kawasan hutan lindung.“Karena itulah pemberian izin pertambangan di hutan lindung tak bisa sembarangan
Harus ada izin dari Menhut dan hanya Menhut yang berwenang dalam hal ini,” katanya.

Seperti diketahui, pada 24 Desember 2008 Pemkab Kutim mengeluarkan 7 SK bagi 7 perusahaan KP di TNK

BACA JUGA: Diyakini Ganggu Gizi Kandidat Pilkada

Belakangan, SK itu dianulir dengan terbitnya SK tertanggal 19 November 2009 berisi pencabutan izin eksplorasi ketujuh KP ituMeski sudah dicabut, namun pengeluaran izinnya tetap dipertanyakan karena melanggar aturan.“Dasarnya apa mereka (Pemkab Kutim, Red.) mengeluarkan izin itu? Itu yang harus dijelaskan merekaKarena jelas itu melanggar aturan Menhut,” tegasnya.

Poin lainnya yang harus ditelusuri, sesuai Permen Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004, bila izin eksplorasi sudah dikeluarkan, maka ada beberapa kewajiban yang harus ditaati KPYakni membayar ganti rugi nilai tegakan yang ditebang, menyusun rencana kegiatan di dalam kawasan hutan, bertanggung jawab atas dampak negatif lingkungan akibat kegiatan pertambangan, mereklamasi dan mereboisasi kawasan hutan bekas kegiatan eksplorasi dan membuat laporan berkala 3 bulan ditujukan ke Menteri Kehutanan.
 
Menurut pengamat lingkungan Kahar Al Bahri yang juga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), harus dicek apa betul 7 KP tersebut sudah melakukan kewajibannya itu.“Kewajiban itu tetap harus dilakukanTapi semua tergantung izinnyaKalau izinnya dikeluarkan Menhut, maka inilah prosedur yang harus dilakukanTapi kalau kabupaten kota yang mengeluarkan harus ada kejelasanKarena tak sesuai aturan,” katanya.  (che)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, 47 Imigran Diamankan


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler