Kepala Balai TNK Tandya Tjahyana mengatakan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan, semua pengajuan izin pertambangan di wilayah hutan lindung harus diajukan ke Menteri Kehutanan
BACA JUGA: Pemprov Tak Turuti Tuntutan Wako
Keluarnya izin eksplorasinya pun, mekanismenya dilakukan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan“Pengeluaran izin pertambangan di hutan lindung oleh kabupaten kota pasti melanggar aturan
BACA JUGA: Gordon ke Pilgub Sulut Bermodal PKK
Karena semuanya harus persetujuan Menteri Kehutanan,” kata Tandya.Sebagai informasi, dalam permohonan izin eksplorasi ke Menhut itu juga harus menyertakan peta lokasi dan luas kawasan hutan yang dimohon untuk eksplorasi dengan skala peta dasar minimal 1:250.000, harus ada izin atau perjanjian di bidang pertambangan dan harus menyertakan rencana kegiatan eksplorasi di dalam kawasan hutan lindung.“Karena itulah pemberian izin pertambangan di hutan lindung tak bisa sembarangan
Seperti diketahui, pada 24 Desember 2008 Pemkab Kutim mengeluarkan 7 SK bagi 7 perusahaan KP di TNK
BACA JUGA: Diyakini Ganggu Gizi Kandidat Pilkada
Belakangan, SK itu dianulir dengan terbitnya SK tertanggal 19 November 2009 berisi pencabutan izin eksplorasi ketujuh KP ituMeski sudah dicabut, namun pengeluaran izinnya tetap dipertanyakan karena melanggar aturan.“Dasarnya apa mereka (Pemkab Kutim, Red.) mengeluarkan izin itu? Itu yang harus dijelaskan merekaKarena jelas itu melanggar aturan Menhut,” tegasnya.Poin lainnya yang harus ditelusuri, sesuai Permen Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004, bila izin eksplorasi sudah dikeluarkan, maka ada beberapa kewajiban yang harus ditaati KPYakni membayar ganti rugi nilai tegakan yang ditebang, menyusun rencana kegiatan di dalam kawasan hutan, bertanggung jawab atas dampak negatif lingkungan akibat kegiatan pertambangan, mereklamasi dan mereboisasi kawasan hutan bekas kegiatan eksplorasi dan membuat laporan berkala 3 bulan ditujukan ke Menteri Kehutanan.
Menurut pengamat lingkungan Kahar Al Bahri yang juga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), harus dicek apa betul 7 KP tersebut sudah melakukan kewajibannya itu.“Kewajiban itu tetap harus dilakukanTapi semua tergantung izinnyaKalau izinnya dikeluarkan Menhut, maka inilah prosedur yang harus dilakukanTapi kalau kabupaten kota yang mengeluarkan harus ada kejelasanKarena tak sesuai aturan,” katanya. (che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, 47 Imigran Diamankan
Redaktur : Auri Jaya