SAMARINDA – Pemprov tak akan terpengaruh terhadap deadline yang diberikan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, yakni, tuntutan harus menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Bontang (Sekkot) Bontang dalam seminggu“Tak bisa ada deadline dari mereka (wali kota Bontang, Red.)
BACA JUGA: Gordon ke Pilgub Sulut Bermodal PKK
Mereka tak memiliki kewenangan untuk menuntut gubernur menunjuk Plt Sekkot karena sesuai aturan, itu memang hak pemprov,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Irianto Lambrie, kemarin.Irianto balik menuntut Sofyan untuk terlebih dulu membuktikan bahwa memang benar ada masalah antara Wali Kota Bontang dengan Sekkot Adi Darma, terutama dalam perjalanan pemerintahan.
“Seharusnya beliau (Sofyan Hasdam, Red.) membuktikan dulu masalah-masalah yang menjadi alasan Sekkot (Adi Darma, Red.) dicopot
Mengenai deadline seminggu bagi pemprov untuk menunjuk Plt, Irianto menegaskan tak akan menuruti
BACA JUGA: Diyakini Ganggu Gizi Kandidat Pilkada
Pasalnya, katanya, pemprov dalam menyikapi persoalan di Bontang ini, mengedepankan aturan.“Kalau soal deadline itu, silakan Wali Kota menelaah lagi Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Red.) No 5 tahun 2005 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menanggapi keputusan Sofyan memberhentikan secara sepihak Sekkot Bontang Adi Darma, Irianto menyebut sebagai keputusan yang menyalahi aturan
BACA JUGA: Lagi, 47 Imigran Diamankan
Dia meminta semua pihak untuk melihat permasalahan dengan lebih bijak dan mengedepankan kebersamaan.“Semuanya ada aturannyaHarusnya menjadi pejabat publik itu makin wise (bijak, Red.)jangan mengedepankan ego pribadiApa sih masalahnya" Kan tidak ada yang tak bisa diselesaikanJangan ambil keputusan yang tergesa-gesa, apalagi bila keputusan itu ternyata salah dan tak mendidik masyarakat,” kata Irianto.
Langkah pemprov saat ini, kata Irianto, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah meminta Wakil Gubernur dan Sekprov menelaah keputusan Sofyan Hasdam dan mengambil tindak lanjut atas keputusan itu.
“Kami akan lihat lagi permasalahannyaTapi yang jelas, sesuai aturan, keputusan pencopotan itu belum diterimaSecara yuridis Sekkot Bontang masih Adi Darma,” katanyaDitanya, apa saja tugas-tugas sekretaris daerah yang memungkinkan terjadinya benturan dengan kepentingan kepala daerah, Irianto menyebut harusnya tak ada.
“Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahanHarusnya tak ada benturan apapun,” katanya.
Sementara itu, Jumat (11/12) kemarin, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak masih mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta.
Kendati demikian, gubernur menyebut masih menunggu kabar resmi setibanya di Samarinda sebelum mengambil tindakan“Saya baru mendapat kabar tapi itu baru sebatas informasiSaya ingin lihat dulu surat resminya dari keputusan Wali Kota Sofyan Hasdam,” katanya.
Seperti diketahui, Sofyan Hasdam mencopot Sekkot Bontang Adi Darma dari posisinya Rabu (9/12) laluSofyan kemudian memberikan deadline bagi pemprov untuk menunjuk Plt Sekkot dalam waktu semingguAlasannya, penyelenggaraan pemerintahan di Bontang harus segera berjalan“Sudah lima bulan saya renungkan, tidak bisa
ditunda lagi,” kata Sofyan Hasdam, Kamis (10/12)
Sikap Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menolak pemberhentian Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Adi Darma oleh Wali Kota Sofyan Hasdam, didukung Departemen Dalam NegeriSecara aturan, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen Depdagri) Saut Situmorang, pengangkatan atau pemberhentian sekretaris daerah memang sepenuhnya kewenangan gubernurKewenangan bupati atau wali kota, lanjut dia, hanya sebatas mengusulkan 3 nama calon ke gubernur, untuk kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Yang pasti aturannya begituSoal apakah gubernur sudah menyurati kita (Depdagri) atau tidak, saya belum tahu," ucap Saut, saat ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya, kemarin (11/12)
Saut menolak berkomentar apakah tindakan Sofyan Hasdam itu salah atau benarAlasannya, aturan soal pencopotan Sekda sudah jelas. "Pokoknya, mekanismenya, nggak ada yang di luar aturan itu," tandasnya, seraya menambahkan, mekanisme bupati-wali kota mengajukan 3 nama ke gubernur juga diterapkan pada kasus sekda terbelit kasus korupsi atau pensiun(che/pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihan Andalkan 15 Kolektor
Redaktur : Soetomo