Pemkab Lombok Tengah Menghambur-hamburkan APBD, Ketua DPRD Sebut Temuan Biasa

Rabu, 05 Juli 2023 – 01:38 WIB
Ketua DPRD Lombok Tengah M. Tauhid, saat ditemui awak media, Selasa (4/7) di Praya. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Ketua DPRD Lombok Tengah M. Tauhid menganggap kelebihan bayar yang dilakukan pemerintah kabupaten merupakan hal yang biasa.

Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga menyebut kelebihan bayar dalam suatu program yang dilakukan Pemkab itu memang setiap tahun selalu ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Anggota DPRD Lombok Tengah Ahmad Supli Laporkan Wakil Ketua Perindo NTB

"Sebenarnya setiap tahun pasti ada itu temuan, jadi ini hal yang biasa," kata Tauhid, saat ditemui awak media, Selasa (4/7) di Praya.

Menurut Tauhid, pihaknya beserta Pemkab Lombok Tengah saat ini telah sepakat untuk menindaklanjuti temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 itu.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa soal Pembangunan Puskesmas di Lombok Tengah Sempat Ricuh, Tegang

"Temuan BPK itu kami sepakati untuk ditindaklanjuti dan dikembalikan," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga mengaku bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait sejumlah LHP BPK tersebut.

BACA JUGA: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji & Tunjangan ASN di Lombok Tengah, Kepala BKD Merespons

Hasilnya, dewan meminta kepada Plh Sekda Lalu Aknal Afandi selaku Ketua TAPD untuk menjelaskan berapa jumlah temuan BPK itu.

"Kemarin saya yang memimpin rapat bersama TAPD terkait pelaksanaan APBD 2022 yang kami elaborasi dengan LHP BPK," paparnya.

Dikatakan, dengan adanya temuan BPK itu, Pemkab Lombok Tengah diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan pun sudah dilakukan penekanan untuk segera mengembalikan.

"Hingga saat ini setidaknya sudah Rp 4 miliar atau 70 dari temuan BPK itu sudah dikembalikan," imbuhnya.

Dia mengatakan, salah satu temuan dari BPK jadalah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), setidaknya ada kelebihan pembayaran untuk 22 Paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang nilainya mencapai Rp 4,2 miliar.

Selain itu, ada juga berbagai temuan lainnya, seperti pengelolaan dana BOS di ratusan yang tidak sesuai prosedur.

"Kalau temuan yang paling banyak saat ini ada di Dinas PUPR kaitan dengan kelebihan bayar untuk proyek jalan, irigasi dan berbagai pekerjaan lainnya,” katanya.

Bahkan ada temuan dari BPK terkait dengan pemborosan honorarium Wakil Bupati dan tiga Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah yang mencapai Rp 180 juta.

"Belum tahu secara keseluruhan, rincian saya belum cek. Saya pelajari dulu ya," ungkap Tauhid.

Sebagai informasi, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited 2022 Pemkab Lombok Tengah menyajikan anggaran Belanja Pegawai senilai Rp 1,06 triliun lebih dengan realisasi Rp 992 miliar lebih atau 93,62% dari anggaran.

Sedangkan dalam anggaran belanja pegawai tahun anggaran 2022 Dianggarkan gaji dan tunjangan senilai Rp 627 miliar lebih dengan realisasi senilai Rp 620 miliar atau 98,85% dari anggaran dengan rincian pada tabel sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan atas data dan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) BKAD Kabupaten Lombok Tengah.

Diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dengan total senilai Rp115 Juta dengan uraian sebagai berikut:

1. Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan, atau tunjangan jabatan setelah bulan keenam masa tujuh pegawai tugas belajar senilai Rp 14,9 Juta

2. Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan/atau tunjangan jabatan pegawai cuti besar senilai Rp 39,4 Juta.

3. Kelebihan pembayaran tunjangan suami/Istri dan tunjangan pangan pegawai cerai senilai Rp 16,9 Juta

4. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hukuman disiplin senilai Rp 36,4 Juta

5. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai mutasi keluar senilai Rp 8 Juta. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler