Pemkab Lombok Tengah Optimistis Bisa Kembalikan Kelebihan Bayar Sesuai Audit BPK

Kamis, 20 Juli 2023 – 15:01 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Rahardian saat ditemui media di kantornya. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB optimistis dapat mengembalikan kelebihan bayar pada sejumlah proyek yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, BPK menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar atas 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah senilai Rp 4,2 miliar lebih.

BACA JUGA: Pencurian Sepeda Motor di Lombok Tengah Terekam CCTV, Lihat!

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lombok Tengah menyajikan anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Laporan Realisasi Angaran (LRA) audited 2022 senilai Rp 268,1 miliar lebih dengan realisasi senilai Rp 252,3 miliar lebih atau 94,11 persen dari anggaran.

Dari realisasi tersebut senilai Rp 212 miliar lebih merupakan total nilai realisasi atas 22 paket pekerjaan rehabilitasi/ peningkatan/ pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas PUPR Lombok Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata

Pemeriksaan BPK dilaksanakan untuk menguji kuantitas/ volume/ tonase yang diatur dalam kontrak yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa.

BPK melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan inspektorat diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi pada 22 paket pekerjaan senilai lebih dari Rp 4,2 miliar.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Temui Prabowo, Elite PDIP Bereaksi, Tunggu Saja

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahardian menegaskan pihaknya komitmen dapat mengembalikan kelebihan bayar pada sejumlah proyek fisik tersebut.

"Dari Rp 4,1 Lebih itu tinggal sisa Rp 600 juta mungkin yang masih (belum dikembalikan)," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (20/7).

Menurut Rahardian, saat ini pihaknya tengah fokus untuk meminta para perusahaan yang melakukan pengerjaan pada proyek tersebut.

Kendati demikian, waktu pengembalian kerugian negara tersebut hanya tinggal 5 hari saja.

"Ini kami sedang kejar terus, dalam waktu dekat juga kami akan panggil lagi perusahaan yang belum," ucapnya.

Disebutkan juga, temuan BPK tersebut kebanyakan ditemukan pada proyek pengerjaan jalan.

"Walaupun ada pada irigasi tetapi itu nilainya kecil-kecil," sebutnya.

Selain itu, Rahardian juga mengaku optimistis kerugian negara tersebut dapat dikembalikan sebelum tanggal 25 Juli 2023.

"Karena CV-CV ini, kan, menjaga reputasi mereka di pemerintah. Itu enaknya sama perusahaan besar," katanya.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Rahardian mengaku bahwa temuan BPK itu hampir setiap tahun ada dab dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja.

"Temuan itu, kan, setiap tahun ada. Kadang-kadang berbeda sistem perhitungan (antara BPK dan Perusahaan)," ungkapnya.

Meski begitu, Rahardian tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hasil pemeriksaan BPK itu.

"Cuma kami tidak bisa berargumen terlalu panjang karena kami posisi diaudit," ujar Rahardian.(mcr38/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Mahasiswi di Aceh Menyimpan Sabu-Sabu Sebanyak Ini, Edan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler