Seorang Mahasiswi di Aceh Menyimpan Sabu-Sabu Sebanyak Ini, Edan

Kamis, 20 Juli 2023 – 08:03 WIB
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro memperlihatkan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu di mapolres setempat di Meulaboh, Rabu (19/7/2023). (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)

jpnn.com, MEULABOH - Seorang mahasiswi berinisial AM (20) ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis-sabu-sabu.

Warga Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat itu kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 22 paket.

BACA JUGA: Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram

“Oknum mahasiswi ini kami lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Meulaboh, Rabu (19.7).

Barang bukti yang disita polisi dari Mbak AM berupa 22 plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 103,64 gram, dua tas samping warna hitam, satu unit Hp Merek Oppo warna hitam.

BACA JUGA: Ada Kasus Lagi soal Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Bergerak

AKBP Andi menyebut penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, diduga ada yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap AM di pinggir jalan di kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Mayat di Belakang Rumah Makan, Begini Ciri-cirinya

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di tangan tersangka AM, dan satu unit telepon seluler.

Setelah itu, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan di indekos AM, di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo dan menemukan empat bungkus plastik klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.

Polisi juga menggeldah rumah AM di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat dan menemukan 17 bungkus plastik sedang diduga paket sabu-sabu.

AKBP Andi mengatakan tersangka AM mengaku narkotika merupakan titipan dari seseorang berinisial H.

"Saat ini tersangka AM sudah kami lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Andi.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler