jpnn.com, BATAM - Batam, Rempang dan Galang telah ditetapkan jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk formula kebijakan dan waktu berlakunya akan segera dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dalam waktu dekat ini.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Menurutnya, keputusan Darmin juga terkait pembagian wewenang antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
BACA JUGA: Batam akan Kedatangan Turis Korea Selatan
"Barelang jadi KEK sudah ditetapkan, tinggal bagi wewenang saja," kata Jefridin, Sabtu (5/8) pagi.
Dia menyebutkan, kepastian ini dihasilkan dalam rapat di Jakarta, belum lama ini. Dalam pertemuan ini, Darmin yang juga Ketua Dewan Kawasan (DK) menyampaikan tiga opsi tentang pengelolaan KEK Barelang.
BACA JUGA: BAT MRO Lion Air Yakin Mampu Bongkar Pasang Mesin hingga Terkecil pada 2020
Ketiga opsi yang diajukan tersebut di antaranya, pertama pengelolaam KEK secara keseluruhan menjadi kewenangan BP Batam (Rempang dan Galang, dan Batam), kedua pengelolaan Batam oleh BP Batam sedangkan Rempang-Galang dikelola bersama, dan opsi yang ketiga yakni BP Batam mengelola Batam, dan Rempang-Galang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam.
"Hasilnya kita pilih opsi yang ketiga, yang penting perekonomian Batam terus membaik, dan maju," sebutnya.
BACA JUGA: Tekan Inflasi, Dinas Pertanian Bagikan Lima Ribu Bibit Cabai
Dia menegaskan, apapun keputusan yang nantinya dikeluarkan Menteri Perekonomian, Darmin Nasution pastinya terbaik untuk Batam, dan bisa memberikan dampak yang baik bagi perkembangan Batam ke depannya.
"Yang jelas kita ingin pengelolaan nantinya tetap bepegang pada Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus," tegas mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam ini.
Sementara, Ketua Kadin Batam Jadi Ragukguk mengaku belum tahu kabar ditetapkannya Barelang menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). "Saya tidak tahu kapan Pemko mengajukan penetapan ini ke pemerintah pusat. Sekarang tiba-tiba sudah ditetapkan saja," ujar Jadi, Sabtu (5/8).
Menanggapi hal tersebut, ia berpendapat bahwa perlunya kepastian yang jelas untuk kewenangan pengelolaan KEK, karena di Barelang itu juga masuk dalam kewenangan BP Batam. "Jangan sampai tumpang tindih, harus dipastikan jelas letak posisinya jika memang Rempang-Galang menjadi kewenangan Pemko Batam," tegasnya.
Menurutnya, ada tiga point yang perlu diperhatikan untuk mensukseskan KEK. "Pertama, jangan hanya sekedar KEK tapi tidak jelas pengelolaannya. Banyak sebelumnya KEK di Indonesia ini yang gagal, dalam artian tidak terkelola dengan tepat," papar Jadi.
Kedua, harus jelas peruntukan KEK tersebut dan bagaimana dengan anggaran terutama dalam hal infrastruktur.
"Apalagi wilayah Barelang masih perlu pengembangan infrastruktur yang banyak. Nah, sumber anggarannya dari mana saja? kalau hanya dari Pemko, saya rasa itu mustahil. Kecuali dibantu pemerintah pusat atau melalui investasi badan usaha. Kalau Pemko tidak bisa, Kadin batam siap mencarikan investor untuk itu," ucapnya.
Dan yang ketiga, mensederhanakan birokrasi. Jadi menilai, permasalah birokrasi perizinan masih cukup pelik. "Pemko Batam harus bisa memberi contoh dalam penyederhanaan birokrasi itu dulu, biar kewenangan dalam pengelolaan KEK juga tidak menyulitkan pengusaha," pungkasnya. (nji/cr17)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Proyek, McDermott Rekrut Kembali 1.200 Karyawan
Redaktur & Reporter : Budi