jpnn.com, MADIUN - Pemko Madiun, Jatim, menyiapkan dana Rp 14,3 miliar untuk THR (tunjangan hari raya) ribuan pegawainya.
Sayangnya, uang miliaran rupiah itu tidak mampir ke kantong ratusan tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemkot. Ini lantaran kebijakan pemerintah pusat bahwa THR hanya boleh diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer atau kontrak. ’’THL tidak termasuk,’’ kata Penjabat Sekda Rusdiyanto.
BACA JUGA: THR Guru Honorer Berdasar Jam Mengajar
Sedikitnya 3.426 personel ASN berhak atas THR dengan total nilai Rp 14,3 miliar itu. Rusdiyanto menyebut, pihaknya baru menerima salinan PP 19/2018 tentang pemberian THR per pekan lalu. Dalam PP tersebut dijelaskan tentang aturan main pemberian THR kepada ASN, baik di pusat maupun pemerintah daerah.
Saat Rusdiyanto dikonfirmasi Jumat lalu (25/5), penghitungan terhadap THR total di pemkot belum tuntas. ’’Baru selesai hari ini (kemarin, Red),’’ ujar pria yang juga merangkap jabatan kepala BPKAD itu.
BACA JUGA: Sudah Disiapkan Dana Rp 14,3 Miliar untuk THR PNS
Mengacu PP yang diteken Presiden RI Joko Widodo itu, ASN pemkot akan menerima THR di awal Juni mendatang. Rusdiyanto menyebut, THR akan direalisasikan serentak pada 7 Juni secara nontunai kepada seluruh ASN.
Besaran THR yang diterima nantinya sama dengan nominal take home pay yang diterima ASN setiap bulannya. Meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan.
BACA JUGA: Please, Tak Usah Ragu Laporkan Ormas Pemalak Berkedok THR
Rusdiyanto menyebut besaran THR tiap ASN berbeda satu sama lain. ’’Berdasar masa kerja, golongan, eselon, ya seperti yang diterima tiap bulan,’’ bebernya.
BACA JUGA: THR PNS Dibayarkan 5 – 7 Juni, Honorer?
PNS alias ASN juga akan menerima gaji ke-13. Gaji tersebut kemungkinan besar dicairkan pada Juli mendatang. Lantas bagaimana dengan tenaga kontrak? Pemerintah pusat rupanya juga memberi petunjuk kepada daerah untuk tidak pilih kasih terhadap tenaga kontrak atau honorer. Pemkot pun menyediakan anggaran tersendiri untuk THR mereka.
Besarannya, kata Rusdiyanto, mencapai Rp 524 juta, diberikan pada sekitar 300 tenaga kontrak. ’’Ada yang tenaga medis, pendidikan, atau lainnya,’’ paparnya.
Namun, yang menjadi catatan, tenaga honorer yang berhak atas THR hanyalah mereka yang diangkat sebagai pegawai atas surat keputusan (SK) Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto (SR). Karena itu, lanjut Rusdiyanto, nasib mereka berbeda dengan THL.
Itu lantaran THL hanya diangkat melalui SK yang diteken oleh setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD). ‘’Aturannya juga sama, besaran THR sama dengan gaji satu bulan. Kalau untuk THL, masih belum ada aturannya,’’ terang pria yang juga menjabat bendaraha umum daerah itu. (naz/c1/ota)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Bolehkan Ormas Minta THR ke Pengusaha, tapi..
Redaktur & Reporter : Soetomo