jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp 3.742.276,48.
Besaran UMK ini naik Rp 118.498,48 dibandingkan tahun lalu.
BACA JUGA: Aliansi Buruh Jabar Minta Penetapan UMP dan UMK 2022 Kembali ke Aturan Lama
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya mengapresiasi para buruh atau pengusaha yang telah menyepakati besaran UMK 2022.
Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemkot Bandung bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat.
BACA JUGA: Di Eks Lokalisasi, SW Duduk Menunggu Pelanggan, Tetapi
"Kenaikannya rasional. Saya mengapresiasi kepada buruh yang mengampu aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jum'at (26/11).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
BACA JUGA: Istri Histeris Saat Melihat Suaminya di Dapur, Tak Menyangka
Menurutnya, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional.
Namun, di sisi pengusaha juga mereka berharap kenaikan tidak terlalu besar.
"Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Kami hanya menandatangani saja. Namun, dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," jelasnya.
Oded mengungkapkan jauh sebelum penetapan UMK 2022 dia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi.
"Buruh sering curhat ke saya. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh mereka (buruh)," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manto Hanya Terdiam Sambil Memeluk Jasad Anaknya
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina