Pemkot Bandung Perketat Aturan Kewilayahan pada Libur Nataru 2022

Sabtu, 04 Desember 2021 – 16:56 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial didampingi Wakil Wali Kota Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Ema Sumarna dalam konfrensi pers penanganan Covid-19 di libur Nataru 2022, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Jum'at (4/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengetatkan peraturan wilayah menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pengetatan itu seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi Larang Pesta Kembang Api dan Pawai Saat Nataru

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik itu di kafe, hotel, tempat hiburan maupun tempat lainnya.

Kemudian penutupan jalan di 10 titik ring satu mulai pukul 18.00 - 05.00 WIB, untuk meminimalisir kerumunan warga di malam Tahun Baru 2022.

BACA JUGA: Berita Duka, Muslim Meninggal Dunia, Warga Sudah Berusaha

"Buka tutup jalan secara teknis silakan di lapangan untuk berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan Dishub Bandung. Nanti kami tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dan TNI juga," kata Oded pada keterangan resminya, Sabtu (4/12).

Lebih lanjut, saat PPKM Level 3 nanti, tempat wisata dan ruang publik akan dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.

BACA JUGA: Mensos Risma dan Tim Bergerak ke Sukabumi, Siap-Siap

"Objek wisata tidak ditutup hanya penyesuaian jam operasional dan kapasitas saja. Nanti teknisnya diperjelas dalam perwal, yang pasti isinya mengikuti isi dari Inmendagri," sambungnya.

Oded menambahkan penyesuian aturan ini juga berlaku untuk perayaan Hari Natal.

Hal itu disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.

Menurut surat edaran, perayaan Natal diimbau dilaksanakan secara sederhana, bersama keluarga, ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.

Jika tetap dilaksanakan di gereja, sebaiknya berlangsung secara hybrid kapasitas jemaah 50 persen.

"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tetapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum Natal akan mengundang para pembuka agama Nasrani," jelas Oded. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Bandung Merekomendasikan UMK 2022 Naik 3 Persen, Sebegini Besarannya


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler