BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mengabulkan tuntutan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang menuntut penarikan peredaran film “?” dari seluruh bioskop di BandungSebelumnya, FPI menggeruduk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menuntut penarikan film karya Hanung Bramantyo tersebut.
"Rencananya hari ini (kemarin, Red) kita akan minta pengusaha bioskop menarik film “?”
BACA JUGA: Tiga Provinsi Butuh Ratusan Pejabat Eselon
Tapi kita belum dapat konfirmasi dari pengusaha bioskop," ujar Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, Kamis (12/5).Dia menjelaskan, keinginan penarikan film tersebut merupakan hasil koordinasi bersama sejumlah pihak
BACA JUGA: KNKT Kirim Seorang Staf Identifikasi Bangkai Merpati
"Saat ada demo dari FPI, Disbudpar langsung menggelar rapat dengan jajaran Intel Polrestabes untuk mengkaji film tersebut," ujar Ayi.Ayi memaparkan, sejak Rabu (11/5), pihak Disbudpar telah membentuk tim khusus untuk menonton film tersebut
BACA JUGA: 3000 Ton Mangan Milik Primkopad Ditahan
"Tim sudah lihat unsur penodaan yang disebut FPISaya belum dapat laporan lebih jauh soal isi film itu," jelasnya.Ayi sendiri mengaku belum pernah menonton film "?" karena tidak tertarik mendengar judulnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa FPI berunjukrasa di Bandung Super Mal dan di depan kantor Disparbud, terkait peredaran film “?”Mereka menuntut Disparbud Kota Bandung menarik peredaran film "?" dari bioskop-bioskop di Kota Bandung.
"Kami berikan waktu tiga hariJika tidak ditarik, kami akan lakukan aksi dengan cara menggelar sweeping ke bioskop-bioskop," ancam Koordinator FPI Kota Bandung Evi Arifin, Selasa (10/5).
FPI memandang, film tersebut mempropagandakan paham pluralismeMenurutnya, film itu memberi anggapan semua agama benar, seperti Islam masuk Katolik jadi lebih baik, muslim memerankan Yesus tidak apa-apa, serta berjilbab ternyata bakhil dan jahat"Setelah diamati dan dilihat, ternyata di film itu semua agama seolah-olah benarSelain itu Film “?” mencampuradukkan segala sesuatu yang jelas tidak boleh," jelas Evi(vil/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah
Redaktur : Tim Redaksi