jpnn.com, BEKASI - Sampah plastik menjadi salah satu penyumbang terbesar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.
Dalam sehari, sebanyak 1.700 ton sampah dipungut oleh petugas kebersihan di Kota Bekasi. Rupanya, 50 persen sampah yang ada adalah kantong plastik.
BACA JUGA: Komitmen Indonesia Melawan Sampah Plastik di Laut
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi mengusulkan Peraturan Wali kota (Perwal) mengenai penggunaan kantong plastik di Kota Bekasi.
Perwal itu nantinya akan berisi imbauan kepada para ritel dan pelaku pasar untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
BACA JUGA: Cara Pemkot Surabaya Mengurangi Beban Tempat Pembuangan Akhir
Penggunaan plastik diatur agar bisa mengurangi sampah yang tak bisa didaur ulang. Bila peraturan itu ditegakkan, toko-toko ritel juga akan diimbau untuk mengganti kantong plastik dengan kantong yang dibuat dari kantong terigu.
“Sehingga bisa dipakai berkali-kali,” kata Kepala Disperindag Kota Bekasi, Makbullah, Kamis (4/1).
BACA JUGA: Memalukan! Sampah Kok Bisa Menumpuk Begini
Makbullah mengatakan, saat ini Perwal itu sedang dirumuskan detailnya. Uji coba dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI pada awal Februari 2017 silam di Kota Bekasi masih belum optimal.
Masih ditemukan para pedagang baik skala kecil, menengah, dan besar masih menggunakan kantong plastik dan menggratiskannya kepada masyarakat sebagai wadah belanjaan.
Makbullah optimistis peraturan ini mampu mengubah kebiasaan yang menggunakan kantong plastik.
“Oleh sebab itu, Kota Bekasi berniat untuk membentuk peraturan serupa dalam bentuk Perwal. Insya Allah pada Maret 2018 nanti akan kami coba terapkan dan sosialisasikan,” tandasnya.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Di Dunia ini Kalau Tidak ada Sanksi, tak Jalan
Redaktur & Reporter : Yessy