Pemkot Ini Larang Pegawai Ambil Cuti

Selasa, 30 Desember 2014 – 12:04 WIB

jpnn.com - BEKASI - Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi harus menunda cuti hingga awal tahun depan. Sebab, mereka tidak diizinkan mengambil cuti menjelang pergantian tahun ini. Alasannya, para pejabat diminta fokus menuntaskan laporan  pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2014.

Larangan cuti para pejabat itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam surat edarannya, Rayendra Sukarmadji melarang pejabat eselon II, III dan IV untuk liburan di akhir tahun.

BACA JUGA: Delapan Jaksa Terbaik Ditarik ke Kejagung

Pria yang akrab disapa Roy ini meminta para pejabat agar konsentrasi menyelesaikan LPj. Sambungnya, cuti bisa diajukan setelah 31 Desember.

"Kita saat ini masih menyelesaikan proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2014. Sehingga kita memberikan surat edaran supaya para pejabat tidak mengajukan cuti. Apabila nanti ada yang memaksakan membolos, untuk tidak hadir, maka kita akan lakukan penindakan. Seperti memberikan surat teguran, dan memperlambat pola karir," ancamnya dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Selasa (30/12).

BACA JUGA: Nenek 65 Tahun Tewas Mengenaskan Dilindas KA

Terpisah, Kabid Pembinaan Kepegawaian BKD, Ahmad Shovie mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran sekda pada para pejabat. Intinya, kata dia, para pejabat dilarang cuti hingga 31 Desember. Kendati sudah ada surat edaran, beberapa pejabat tetap saja ngeyel. Mereka mengajukan cuti pada BKD tetapi ditolak.

"Ya memang dari BKD sendiri menjalankan perintah dari surat edaran sekda. Yang isinya mengenai pelarangan cuti bagi pejabat esolon II, III, IV. Meski sudah ada larangan, tetapi tetap saja ada yang ingin cuti. Setidaknya ada 10 pejabat yang kita tolak cutinya. Tetapi jika cutinya karena ingin melahirkan dan kebutuhan yang penting seperti umrah ya kita bolehkan,” pungkasnya.(and/jpnn)

BACA JUGA: Dua Wanita Dibekuk, Sabu Rp 8 Miliar Disita

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sediakan Rp 400 Juta untuk 19 PSK dan 39 Mucikari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler