Pemkot Medan: Dengan UU ASN Baru, tidak Ada PHK Massal

Jumat, 03 November 2023 – 07:01 WIB
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Medan di akhir November nanti. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyampaikan kabar baik bagi seluruh tenaga non-aparatur sipil negara di wilayah itu. 

Kabar baik itu ialah tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Medan di akhir November 2023 nanti.

BACA JUGA: UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

"Dengan Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non-ASN di Pemkot Medan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Sutan Tolang Lubis di Medan, Sumut, Kamis (2/11).

Oleh karena itu, PHL di lingkungan Pemkot Medan tidak perlu khawatir terjadi PHK massal. Sebab, pemerintah akan memperhatikan nasib tenaga honorer.

BACA JUGA: Penjelasan UU 20/2023 Singgung Tuntutan Honorer, Hanya 2 Kali Disebut

Pemkot Medan mengakui tenaga PHL memiliki peran dan kontribusi sangat penting di instansi pemerintahan, terutama memberikan pelayanan publik.

Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.

BACA JUGA: Honorer Jangan Galau Baca UU 20/2023, Tunggu Saja Babak Berikutnya

"Kami di Pemkot Medan juga bersyukur bahwa Bapak Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian sangat besar terhadap para PHL," ungkapnya.

Salah satu bentuk perhatian itu, katanya, dengan membuka kesempatan yang luas bagi PHL di lingkungan Pemkot Medan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tentu formasi yang dibuka akan disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

"Saat ini Pemkot Medan tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK tenaga kesehatan dan guru," kata dia.

Tercatat sebanyak 1.623 pelamar PPPK telah memenuhi persyaratan administrasi pasca sanggah, dan akan mengikuti ujian CAT (computer assisted test) digelar BKPSDM Kota Medan bersama Badan Kepegawaian Negara.

"Dalam seleksi ini, ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus adalah bagi tenaga non ASN Pemkot Medan, sedang formasi umum kita buka di luar tenaga ASN yang penuhi ketentuan," jelas Sutan.

Pihaknya juga menyampaikan, sebelumnya dalam tiga tahun terakhir mulai 2021 sampai 2023 total jumlah PPPK yang diangkat Pemkot Medan mencapai 2.962 orang.

Dia memerinci tenaga pendidik diangkat menjadi PPPK pada 2021 sebanyak 82 orang, kemudian di 2022 sebanyak 1.673, dan pada 2023 sebanyak 1.038.

Tenaga kesehatan pada 2022 sebanyak 37 orang, lalu 2023 sebanyak 115, dan tenaga teknis penyuluh pertanian pada 2021 sebanyak 17.

"PHL di lingkungan Pemkot Medan agar terus meningkatkan kinerja, karena pemkot tetap membuka kesempatan bagi PHL sesuai formasi PPPK," papar Sutan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler