Penjelasan UU 20/2023 Singgung Tuntutan Honorer, Hanya 2 Kali Disebut

Kamis, 02 November 2023 – 09:51 WIB
Para honorer menunggu pengesahan RUU ASN pada 3 Oktober 2023. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tidak banyak mengatur mengenai nasib honorer.

Hal ini karena UU 20/2023 yang resmi berlaku setelah diundangkan pada 31 Oktober 2023 tersebut tidak hanya mengatur soal penyelesaian masalah jutaan honorer.

BACA JUGA: UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

Di bagian penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan ada 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yakni:

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;

BACA JUGA: Honorer Jangan Galau Baca UU 20/2023, Tunggu Saja Babak Berikutnya

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;

BACA JUGA: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh

4. Penataan tenaga honorer; dan

5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Nah, terkait nasib honorer, terdapat pasal krusial yang sudah terungkap sejak regulasi ini masih di tingkat pembahasan RUU, yakni soal tenggat waktu penyelesaian Non-ASN.

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

Kalimat di bagian penjelasan Pasal 66 menggunakan kata “pengangkatan”, tanpa dilengkapi kalimat diangkat sebagai apa.

Tuntutan Penyelesaian Masalah Honorer

Di bagian Umum Penjelasan UU 20/2023 juga disiunggung mengenai tuntutan penyelesaian masalah honorer, yakni di Alinea ke-3.

Kerangka regulasi yang mengatur mengenai ASN saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Menghadapi dunia yang berubah cepat yang disertai dengan kemajuan teknologi yang pesat, tuntutan masyarakat atas pelayanan publik yang semakin meningkat, termasuk tuntutan penyelesaian masalah tenaga honorer, serta peluang dan tantangan ekonomi global yang dihadapi bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia, perlu dilakukan perubahan terhadap pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang dimaksud.

Ada satu lagi kata “honorer” di Bagian Penjelasan UU 20/2023, bahwa salah satu pokok pengaturan UU ASN 2023 ini ialah mengenai “penataan tenaga honorer”.

Jadi, pada Bagian Penjelasan UU 20/2023, kata “honorer” hanya dua kali disebut. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler