jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polrestabes Palembang membentuk tim penanganan dan pencegahan untuk menindak juru parkir ilegal di sejumlah titik dan tempat publik di kota itu.
Pembentukan tim itu dilakukan karena Pemkot Palembang tidak menerima pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal dari retribusi uang parkir, akibat banyak pungutan liar (pungli) dari parkir ilegal.
BACA JUGA: Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
"Kami mencoba memetakan persoalan parkir liar yang membuat kemacetan di jalan karena kendaraan parkir di bahu jalan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu (24/4).
Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa pihaknya juga akan menindak siapa pun yang menjadi beking jukir liar.
BACA JUGA: Viral, Jukir Minta Uang Parkir Bus Pariwisata Rp 100 Ribu, Lihat Tampang Pelakunya
"Tidak hanya jukir, mereka yang menjadi beking, jika pun itu dari aparat, akan kami tangkap," ungkap Harryo.
Dia menjelaskan dari hasil peninjauan di lapangan pada tahap awal, Pemkot dan Polrestabes Palembang telah memetakan sekitar 10 titik parkir liar yang menjadi penyebab kemacetan parah di jalan-jalan protokol.
BACA JUGA: Dishub Disebut Terima Setoran dari Juru Parkir Liar, Pj Wali Kota Palembang Meradang
"Tindakan parkir liar ini pungli. Jika peringatan tidak diindahkan, akan ditindak dengan penangkapan dan penjatuhan sanksi berat," kata Harryo.
Adapun lokasi rawan parkir liar di Palembang berada di Jalan MP Mangkunegara (JM Kenten), Jalan Jenderal Sudirman (RSUD Moh Hoesin/ KFC), Jalan Mayor Salim Batubara (Sekip Bendung) dan Jalan Letkol Iskandar (depan PIM).
Kemudian, di Simpang Sungki (depan Pasar Sungki), Jalan Kolonel Burlian (depan Pasar KM 5), Jalan Jenderal Sudirman (depan MTS Negeri 1) dan Jalan R Soekamto (depan PTC Mall). Sepanjang Pasar Lemabang dan Jalan Jenderal Sudirman (Cinde sampai Air Mancur). (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati