jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta/Solo berencana memangkas hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran virus covid-19 pascalibur panjang Nataru di Kota Surakarta.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Suripto di Serengan Solo Digelar Besok
Pada Senin (29/11) tercatat kasus aktif di Kota Solo mencapai 36 orang, tiga di antaranya sedang menjalani perawatan.
Jumlah itu meningkat jika dibandingkan pada 22 November lalu yang hanya tujuh kasus aktif saja.
BACA JUGA: Arya Habib Riziq Meninggal Dunia, Sang Ayah Bercerita Begini
"Kami inginnya mempersingkat libur. Tidak hanya untuk anak sekolah, tetapi juga ASN agar tidak pulang kampung," ungkap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Senin (29/11) siang.
Gibran mengatakan pemkot saat ini hanya tinggal melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 terkait libur Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA: Datang ke Masjid Sebelum Subuh, Rosidi dan Ratih Ternyata Berbuat Ini
"Intinya kami tidak ingin ada lonjakan kasus pascanatal dan tahun baru," jelasnya.
Inmendagri yang terbit pada 22 November lalu akan berlaku mulai 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.
Gibran menuturkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta terbaru nanti akan mengimplementasikan Imendagri yang mewajibkan menerapkan PPKM level 3.
"Semua larangan sudah tertuang, SE itu nanti untuk PPKM level 2 yang saat ini dan untuk PPKM level 3 akhir bulan nanti," paparnya.
Wali kota pun mengimbau agar masyarakat tetap di rumah saja. Jika terpaksa harus keluar rumah, lakukan saja seperlunya.
"Jangan pulang kampung, hindari dahulu bepergian selama tahun baru ini," pungkas Gibran. (mcr21/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ingat Kasus Mahasiswi Cantik dengan 220 Korban? Ada Tersangka Baru, Ternyata!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Romensy Augustino