jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mempertimbangkan aturan terkait keberadaan balita di pusat keramaian menyusul munculnya klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Untuk SE wali kota selanjutnya kami kaji ulang aturan anak di bawah umur masuk keramaian," kata Teguh, Senin (1/11).
BACA JUGA: Sebelum ke Yogyakarta, Mendagri Mampir di Solo Ingatkan Gibran Soal Ini
Teguh memaparkan lokasi pusat keramaian itu meliputi mal, tempat wisata, dan ruang publik lainnya.
Pemkot saat ini masih menerapkan aturan anak balita boleh masuk ke pusat keramaian dengan syarat pendampingan dari orang tua.
BACA JUGA: Waria Ini Sediakan Kamar untuk Para Sopir Angkot yang Pengin Berbuat Terlarang
"Perubahan aturan ini perlu menjadi perhatian para orang tua. Pasalnya anak-anak ini belum divaksin sehingga rawan terpapar corona," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mencatat selama penerapan PPKM Level 2 masyarakat banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan. (mcr21/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Sampai Membongkar Lubang Toilet, Hasilnya Bikin Kaget
BACA ARTIKEL LAINNYA... Facebook Ganti Nama, WhatsApp Ubah Tampilan Seperti Ini
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Romensy Augustino