jpnn.com, TELAWANG - Saat melakukan penggeledahan, tim Unit Reskrim Polsek Telawang sampai membongkar lubang toilet demi mendapatkan barang bukti dari tersangka Dedi Jafarudin alias Bedot (22).
Rumah kontrakan Bedot digeledah lantaran diduga menyimpan barang haram narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Waria Ini Sediakan Kamar untuk Para Sopir Angkot yang Pengin Berbuat Terlarang
Benar saja, upaya keras polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 6 gram.
Kapolsek Telawang Ipda Rahmat Efendi mengatakan penangkapan Bedot dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang peredaran narkoba.
BACA JUGA: Facebook Ganti Nama, WhatsApp Ubah Tampilan Seperti Ini
”Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Telawang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pemantauan, pelaku ditangkap,” kata Rahmat Efendi, Minggu (31/10).
Setelah mengamankan pelaku, petugas meminta Bedot menunjukkan barang bukti sabu yang disimpan.
BACA JUGA: Kapolres Sebut Gadis 19 Tahun Ini Terkenal di Kalangan Pria Hidung Belang Tarakan
Pelaku lalu kemudian mengarahkan petugas menuju kamar mandi rumah kontrakan yang ditempatinya.
"Saat di kamar mandi, rupanya dua bungkus sabu itu disimpan di dalam lubang toilet,” ungkap Rahmat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, uang hasil penjualan sabu, dua ponsel, timbangan digital, korek api, dua tas serta dompet. Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Telawang untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/ign/radarsampit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peristiwa Menimpa Romi dan Rahmad Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi Seluruh Masyarakat
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha