Pemkot Surabaya Tertibkan Minimarket, Pengusaha Janji Relokasi 30 Toko Modern

Minggu, 08 Maret 2015 – 11:39 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Keseriusan Pemerintah Kota Surabaya menertiban izin toko modern membuat pengusaha minimarket berjaringan terus mengevaluasi diri. Mereka sadar memang harus berbenah dan menaati aturan yang berlaku. Namun, mereka meminta pemkot juga fair terhadap izin toko modern non-jaringan.

Dalam sepekan terakhir, pemkot gencar menebar ’’ancaman’’ untuk menyegel 512 minimarket berjaringan. Jumlah tersebut merupakan 83 persen dari total 612 minimarket yang tidak memiliki izin gangguan. Tetapi, belakangan data milik pemkot itu kurang valid. Sebab, koordinasi data antarinstansi di pemkot masih sangat lemah.

BACA JUGA: Konvoi, Ugal-Ugalan, Mabuk Lalu Diciduk!

Pemkot akhirnya ingin memvalidasi lagi data izin minimarket yang masih amburadul tersebut. Langkah itu juga diikuti pemilik minimarket yang sadar akan pentingnya pengurusan izin. Tetapi, mereka sekaligus meminta pemkot mendata izin toko modern lain yang kriterianya diatur dalam Perda 8/2014 tentang Penataan Toko Modern di Kota Surabaya.

Konsultan perizinan Alfamart dan Alfamidi Gondut Martuah Saragih mengungkapkan, berdasar hasil evaluasi izin sementara, ada 30 minimarket yang akan ditutup. Sebab, izinnya sangat mungkin tidak bisa dikeluarkan pemkot. ’’Tapi, kami tidak akan menutup begitu saja. Akan ada relokasi 30 toko itu,’’ katanya Sabtu (7/3).

BACA JUGA: Awas! Anjing Gila Pencabut Nyawa Teror Daerah Ini

Dia menyebut, ada toko yang berlokasi di perkampungan. Setelah dilihat dalam data zona wilayah peruntukan, ternyata toko tersebut masuk area permukiman, bukan perdagangan dan jasa.

Selain itu, ada toko yang jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Dia menyebut, toko itu berada di Jalan Kedungdoro. Lokasinya memang hanya sekitar 300 meter dari Pasar Kedungdoro. ’’Kami sudah bicara dengan manajemen. Prinsipnya, kami akan mengikuti aturan pemkot,’’ imbuh dia.

BACA JUGA: Balap Liar Bikin Resah, 39 Remaja Diamankan

Gondut berharap keseriusan para pengurus izin tersebut semestinya dibarengi dengan kerelaan pemkot untuk memberikan kelonggaran. Selain itu, perizinan diprioritaskan agar pengusaha minimarket tidak rugi dan tenaga kerja tidak berkurang.

Hal serupa sebenarnya diungkapkan kuasa hukum Indomaret M. Sholeh. Dia menyatakan, semestinya pemkot bisa lebih terbuka dan fair dalam pengurusan izin. Sebab, kalau mau adil, semestinya pemkot juga harus mengevaluasi toko-toko modern yang tidak berjaringan. ’’Ada puluhan ribu toko di Surabaya yang tidak ber-HO (izin gangguan). Jangankan ditutup, memanggil mereka saja tidak,’’ tuturnya.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan, fokus terhadap minimarket berjaringan itu bukan tanpa alasan. Sebab, minimarket tersebut sudah merambah di wilayah perkampungan sehingga berdampak langsung pada toko milik pengusaha lokal. ’’Di dekat rumah saya di Jalan Kalibutuh, contohnya. Dulu ada toko kelontong yang begitu ramai. Sekarang jadi semakin sepi,’’ kata dia.

Mantan camat Rungkut tersebut menjelaskan, penertiban minimarket itu akan menggunakan Perda 4/2010 tentang Izin Gangguan, bukan menggunakan Perda 8/2014 tentang Toko Modern. Sebab, peraturan wali kota dalam perda tersebut belum terbit. ’’Yang perlu kami pastikan, kami akan menggunakan perda HO dulu,’’ ujarnya.

Selain itu, pemkot akan menindak reklame di minimarket. Sejauh ini, pemkot sudah membuktikan tindakan tegasnya. Pada 2014, ada 38 reklame minimarket yang disegel. Sementara itu, pada 2015 hingga Februari, sudah 12 reklame yang diturunkan. ’’Kami bergerak terus untuk memantau keberadaan reklame-reklame itu,’’ tuturnya. (jun/c19/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Ibu Buang Bayi Perempuan di Teras Musala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler