jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta resmi mengeluarkan aturan pelarangan kunjungan siswa berseragram ke beberapa tempat.
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/4061, pusat perbelanjaan dan perdagangan dilarang menerima kunjungan siswa berseragam.
BACA JUGA: Pemkot Surakarta Pertimbangkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes saat PTM
Selain itu, area ketangkasan, game online, dan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, museum, tempat hiburan, dan area publik lainnya juga dilarang menerima kunjungan siswa berseragam.
Para siswa berseragam juga dilarang untuk hadir dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
BACA JUGA: PTM Sudah Berjalan, Atap Sekolah Ambruk, Begini Nasib Para Siswa
Sehari sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan menyebut setiap harinya ratusan anak sekolah yang masih memakai seragam ditertibkan Satpol PP.
Mereka sedang asik nongkrong di selter, restoran, rumah makan dan mal setelah mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Utamanya adalah tempat yang menyediakan fasilitas Wifi.
BACA JUGA: Laptop Baru Microsoft Dijual Mulai Rp 3 Jutaan, Eksklusif untuk Siswa
Dikeluarkannya SE terbaru yang melengkapi isian SE sebelumnya, pihak Satpol PP dapat memberi sanksi berupa teguran, surat peringatan satu kemudian dua dan terakhir penutupan pada pihak pengusaha.
"Kemarin baru kami imbau karena belum ada regulasi yang melarang. Sekarang sudah ada dan kami minta pada Dinas Perdagangan untuk segera menyosialisasikan aturan ini," papar Arif di Balai Kota Surakarta.
Terpisah, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan seharusnya setelah melakukan PTM mereka langsung segera pulang.
"Pulang sekolah, langsung dijemput dan tidak keluyuran dulu,"pungkasnya. (mcr21/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus DBD di Surakarta Makan 5 Korban, Waspadai Juga 4 Penyakit Lain
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Romensy Augustino