Pemkot Tangsel Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik

Minggu, 04 Agustus 2013 – 10:15 WIB

jpnn.com - SERPONG-  Larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik lebaran, tak ditaati Pemkot Tangsel. Secara lisan, Walikota Airin Rachmi Diany mengizinkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan milik pemerintah.

Airin beralasan, diperbolehkannya kendaraan Pemkot dipakai mudik lantaran tidak ada aturan yang menjelaskan mobil pelat merah dilarang untuk mudik. "Enggak ada aturan yang melarang, makanya saya izinkan pegawai untuk mudik pakai mobil dinas," kata Airin, kepada Radar Banten (Grup JPNN).

BACA JUGA: Gelar Diskon Belanja Tengah Malam

Ia mengatakan, di Tangsel ada sekitar 4.000 PNS, dan yang menggunakan mobil dinas ada 153 orang. Terdiri dari 120 pegawai eselon III dan 33 pegawai eselon II . "Mobil dinas tersebut diberikan sebagai bagian dari fasilitas jabatan," ungkapnya.

Kata Airin, mobil dinas lebih baik dibawa mudik ketimbang ditinggal di rumah, sebab mengacu dari pengalaman sebelumnya, ada mobil dinas yang hilang karena ditinggal mudik. "Daripada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mendingan dibawa pulang kampung saja," katanya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Intensifkan Pengawasan Armada Mudik

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangsel Didi Rafidi menambahkan pegawai yang ingin membawa mobil dinas untuk pulang kampung tidak perlu membawa izin. Karena, tidak ada aturan yang menerangkan membuat surat izin bila ingin menggunakan kendaraan dinas untuk digunakan mudik. "Enggak ada aturannya, maka itu kami tidak mengharuskan PNS membuat surat izin penggunaan mobil dinas," ungkapnya.

Namun, walau demikian, kata Didi, PNS yang menggunakan mobil dinas dilarang untuk memakai bensin subsidi, melainkan non subsidi. Jika dilanggar, ada sanksi terkait masalah ini. "Ada aturan yang melarang penggunaan bensin subsidi bagi kendaraan milik pemerintah," katanya. (dus/zis)

BACA JUGA: Jakarta Krisis Air Bersih, Palyja Ogah Disalahkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... 961 Pedagang Daftar Masuk Blok G


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler