Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi Mulai Bulan Depan

Minggu, 06 Januari 2019 – 12:59 WIB
Pemohon saat tes praktik mengemudi motor untuk memperoleh SIM C di kantor satlantas. Foto: Bhagas Dani Purwoko/Jawa Pos Radar Bojonegoro

jpnn.com, BATAM - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri tahun ini akan memberlakukan tes psikologi bagi pemohon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Roy Ardhya Candra, Jumat (4/1) sore.

BACA JUGA: Ini Alasan Polda Metro Tunda Tes Psikologi Saat Ujian SIM

Kapan pastinya tes psikologi itu mulai diberlakukan di Kepri dan Batam bagi pemohon SIM, Kombes Roy menegaskan, bulan depan hal tersebut sudah akan diberlakukan.

"Pemberlakuan tes psikologi tersebut, tak hanya bagi pemohon SIM yang baru, tapi masyarakat yang akan perpanjangan masa berlaku SIM pun juga harus melalui uji psikologi yang tenaganya sudah disediakan oleh kepolisian," ujarnya.

BACA JUGA: Selain Anggota, Anjing Pelacak Andru Juga Dapat Penghargaan

Kebijakan tersebut, lanjut Kombes Roy, sebenarnya bukanlah kebijakan yang baru di Indonesia. Di kota lain seperti misalnya Surabaya maupun Jakarta sudah lebih dulu menerapkan tes psikologi bagi pemohon SIM maupun memperpanjang masa berlakunya.

"Kebijakan tes psikologi bagi pemohon SIM sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 36 juncto Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2013. Jadi aturan ini bukan hal baru, bukan barang baru sebenarnya. Namun untuk di Kepri, hal ini memang baru," katanya.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Kepri 17 Kali OTT, 23 Tersangka

Banyak faktor kenapa pemohon SIM memang harus diuji atau dites psikologinya oleh tenaga psikolog. Hal tersebut secara tidak langsung akan menekan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Manusia itu psikologinya dalam tiga bulan menurut psikolog, condong berubah-ubah. Kita kan tidak tahu selama ini seperti apa sih karakter pemohon SIM. Tahunya kan pemohon sehat jasmani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari rumah sakit ataupun klinik. Untuk tes kejiwaannya atau psikologinya, kami kan tak pernah tahu. Makanya sangat penting adanya tes psikologi bagi pemohon SIM," terangnya.

Diakui Kombes Roy, adanya persayaratan tambahan berupa uji atau tes psikologi untuk mendapatkan SIM ataupun perpanjangan, sedikit lebih ketat untuk masyarakat sebagai pemohon. Namun hal itu dilakukan untuk kebaikan semua pihak, yakni terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya.

Apakah dengan adanya persyaratan tambahan berupa tes psikologi, juga berpengaruh dengan naiknya tarip pembuatan SIM, Kombes Roy menegaskan hal tersebut sampai saat ini belum ada aturan yang menegaskan tarif pembuatan SIM naik seiring pemberlakuan tes psikologi pemohon SIM.

"Tak usah khawatir atau takut nantinya masyarakat pemohon SIM tak lulus uji. Kalau memang sehat jasmaninya dan rohani, semua itu bisa dilalui dengan mudah kok. Untuk menuju perbaikan itu memang tidak semudah membalik telapak tangan, tapi harus diterapkan dan dijalankan," ujarnya mengakhiri. (gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kepri Jadi Tipe A, Tito: Kinerja Harus Lebih Baik


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler