Pemotretan e-KTP Dipungut Biaya

Selasa, 10 September 2013 – 07:46 WIB

jpnn.com - SLAWI - Di tengah upaya Disdukcapil menempuh langkah jemput bola layanan pemotretan untuk program pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), menyeruak kabar kurang sedap.

Layanan pemotretan yang dilakukan di desa justeru membebani warga dengan adanya tarikan sebesar Rp 10.000 per orang untuk jasa pemotretan. Padahal sesuai aturan yang berlaku pelayanan program eKTP secara nasional dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

BACA JUGA: Di Tasik, 7.894 Pria Doyan Jajan

Hal ini sempat membingungkan warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhtruri yang sempat disambangi tim pemotretan Disdukcapil Kabupaten Tegal Sabtu (7/9) lalu.

Kepala Disdukcapil, Mohammad Nur Ma'mun mengaku pihaknya tidak pernah melakukan tarikan serupiah pun dalam pelayanan program nasional e-KTP di desa.  

BACA JUGA: Produsen Tahu Tempe Mogok Tiga Hari

"Program jemput bola dengan melakukan pelayanan di desa atas permintaan kepala desa. Dan kami sudah mewanti-wanti pada personil agar tidak sekali-kali melakukan pungutan selama pelayanan. Mereka juga kami arahkan untuk membawa bekal sendiri agar tidak merepotkan pihak desa," tegasnya, Senin ( 9/9) kemarin.

Dia mensinyalir pungutan itu dilakukan sendiri oleh perangkat desa tanpa sepengetahuan pihaknya.  

BACA JUGA: Enam Bandara di Sumut Kecipratan APBN 2014

"Bisa jadi pungutan itu atas inisiatif pihak pemerintah desa untuk menjamu tenaga kami selama menjalankan tugas pemotretan hingga larut malam. Dalam sekali giat jemput bola dinas menerjunkan 8 hingga 9 personil yang bekerja lembur dari jam 08.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Namun kami selalu menekankan pada personil untuk tidak sekali-kali merepotkan pihak desa diluar kemampuan yang dimiliki," tegasnya.

Dari hasil upaya jemput bola disetiap desa itu prosentase pemotretan yang mampu diselesaikan dinas hingga saat ini mencapai 70 persen, dari beban Kementrian Dalam Negeri untuk pelayanan e KTP di wilayahnya yang mencapai 945.000. Dan untuk tahun ini mendapat tambahan beban qouta sebanyak 1.200.000 untuk wajib e-KTP. "NIK kami cetakkan terlebih dahulu baru proses pemotretan bisa dilakukan," imbuhnya.

Dia tak menampik minimnya tenaga dan tidak adanya honor tambahan bagi mereka yang kerja lembur menjadi sandungan dalam pola percepatan pelayanan. Hal ini tak sebanding dengan banyaknya jumlah permintaan pelayanan yang masuk dari berbagai desa. Pusat pun hingga kini tidak meluncurkan dana pendamping untuk pelayanan e-KTP di daerah.

Diakuinya, daerah hanya menjalankan perekaman yang nantinya hasil perekaman langsung diserahkan pusat.  "Dari hasil kerja keras kami saat ini sudah tercatat ada 8.000 data yang terekam di kantor dinas, dan ada 4.000 data yang terekam di desa," terangnya.

Tak ditampilnya bahwa dinasnya sering menjadi sasaran tembak masyarakat terkait pola pelayanan KK maupun KTP yang selama ini telah dikelola oleh kecamatan. Diakuinya, berbagai kritik diterima terkait pola pelayanan KK dan KTP yang tidak bisa cepat dan memakan biaya cukup mahal, serta tak sedikit muncul blangko KK hasil scanner alias palsu.

Hal ini bisa dimaklumi karena tenaga operator yang dimiliki masing-masing kecamatan cukup minim, yakni satu hingga dua orang saja. (her)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut RSUD Kecewa Rekrutmen CPNS Tak Ada Jatah Perawat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler