jpnn.com - BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat beberapa rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti itu mengantarkan Pemprov Bengkulu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
BACA JUGA: Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah
Raihan opini WTP ini merupakan yang ketujuh kali secara berturut-turut sejak 2017.
Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, keberhasilan itu tidak lepas dari kepemimpinan era Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
BACA JUGA: Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
“Sesuai arahan gubernur bagaimana penggunaan anggaran lebih efektif, dan akuntabel," ujar Isnan.
Penerimaan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu 2023, disaksikan Gubernur Rohidin melalui virtual, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
BACA JUGA: Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
LHP yang memuat opini WTP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan, didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Toha Arafat, serta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri.
Slamet mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada Pemprov Bengkulu.
Mulai dari BPK meminta untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan penggunaan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas.
Kemudian memproses pemulihan kelebihan pembayaran, dengan menyetorkan ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
“TAPD mendapat instruksi agar berkoordinasi dengan Banggar untuk merasionalisasi anggaran Belanja Jasa/Reklame Film dan Pemotretan, serta mengalokasikan anggaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Pihaknya juga mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh, dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap.
BPK mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Kami berharap LHP tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban. Melainkan juga digunakan sebagai informasi pengambilan keputusan keuangan,” kata Slamet. (mcr23/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ardini Pramitha