Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas Karaoke yang Melanggar Protokol Kesehatan 

Sabtu, 06 November 2021 – 15:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (6/11/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau tempat karaoke yang telah diizinkan beroperasi menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari terjadi penyebaran Covid-19.

Riza memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi, bahkan sampai pencabutan izin, apabila ada pengelola karaoke yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama uji coba operasional di masa PPKM Level I. 

BACA JUGA: 119 Tempat Hiburan di Surabaya Kembali Beroperasi, Ada Panti Pijat dan Karaoke

"Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat, dan dipastikan apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izinnya," kata Riza Patria di Jakarta, Sabtu (6/11).

Terkait operasional kembali karaoke dengan kapasitas 25 persen, Riza meminta pengelola menjalankan ketentuan operasional sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Usaha Karaoke di DKI Jakarta Kembali Dizinkan Beroperasi, Ini Syaratnya

"Sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan,” ungkapnya. 

Politikus Partai Gerindra itu berharap jangan sampai di tempat karaoke terjadi penyebaran virus corona

BACA JUGA: Ketagihan Karaoke dan Miras, Lukman Hakim Nekat Mencuri

“Jadi, jangan sampai di tempat tempat hiburan terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," ungkap mantan wakil ketua Komisi II DPR itu 

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen pada masa PPKM Level I. Kebijakan itu berlaku mulai Jumat.

“Kami sudah uji kelayakannya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.

“Kami melakukan verifikasi bersama BPBD, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke,” ujar Iffan.

Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan dibatasi maksimal 50 persen yang bisa beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan PPKM di Jakarta menjadi Level Satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 Tahun 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler