jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum membayar ganti rugi lahan yang sebelumnya dimiliki 12 warga di RW 07 Rawajati, Pancoran. Para warga itu harus menjual lahannya untuk normalisasi Kali Ciliwung.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mangatakan hal ini lantaran terdapat 12 surat pengakuan hak (SPH) tanah milik warga setempat untuk lahan belum bersertifikat yang hilang.
BACA JUGA: Heru Budi Pastikan Seluruh Warga Terdampak Normalisasi Dapat Ganti Rugi
Seperti diketahui, dalam meningkatkan kualitas hak milik tanah, SPH diperlukan sebelum disahkan menjadi sertifikat tanah yang resmi.
"Ada lagi permasalahan yang ditemukan, yaitu luas lahan yang tercantum di surat keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sama dengan kenyataan di lapangan, di mana luas yang ada di lapangan lebih besar,” ujar Heru saat meninjau Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
BACA JUGA: Jokowi Sampai Hujan-hujanan Meninjau Proyek Normalisasi yang Berhenti di Era Anies, Lihat
Heru berharap semua permasalahan yang ditemukan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal menambahkan proses pengerjaan normalisasi tersebut terus dikebut, baik dari sisi pembangunan maupun pembebasan lahan.
BACA JUGA: DPRD DKI Sebut Kendala Normalisasi Sungai Bakal Tuntas dengan Cara Ini
Dalam proses pembangunan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, yakni Kementerian ATR/BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
"Pengerjaan normalisasi ini dijalankan sesuai arahan (Pemerintah Pusat). Kami bersama fokus menyelesaikan persoalan di lapangan (terkait pembebasan lahan dan pembangunan),” tutur Yusmada.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp 470 miliar untuk pembebasan lahan program normalisasi pada tahun ini.
Sejauh ini, lahan yang belum bebas adalah 4,79 kilometer untuk Kali Ciliwung Segmen Jembatan Kampung Melayu sampai dengan Pintu Air Manggarai.
Sedangkan untuk Kali Ciliwung Segmen Jembatan Tol Simatupang sampai dengan Jembatan Kampung lahan yang belum bebas adalah 7,60 kilometer. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Normalisasi Kali Ciliwung, Pemprov DKI Sudah Bebaskan Lahan 98 Persen di Cawang, Tetapi...
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi