Pemprov DKI Perketat Izin Usaha di Kemang

Selasa, 06 Januari 2015 – 10:38 WIB
Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Dokumen Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKSEL - Metamorfosis Kemang dari ikon ibu kota dan tempat ekspatriat menjadi destinasi wisata malam memantik perhatian Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, setelah ditelisik, ternyata tidak semua restoran, kafe, dan tempat hiburan malam di sana mengantongi izin.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Purba Hutapea mengungkapkannya Senin (5/1). Menurut dia, pertumbuhan tempat hiburan malam di Kemang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan ibu kota. Tetapi, potensi itu belum bisa dimaksimalkan karena banyak tempat hiburan yang bodong.

BACA JUGA: Pejabat Baru Siapkan Sanksi Bagi Staf yang Melawan

Karena itu, Purba berjanji bakal memperketat izin usaha di Kemang. Dia tidak ingin pemprov kecolongan.

”Saya tahu banyak pengusaha di sana (Kemang) yang belum memiliki izin,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tim SAR Temukan Pesan Terakhir Setiawan Maulana

Tidak sedikit pengusaha di Kemang, lanjut Purba, buka tutup atau gonta-ganti usaha seenaknya.

”Biasanya coba dulu selama setahun, kalau tidak laku ditutup. Kemudian, tahun berikutnya ganti usaha lain,” tutur dia.

BACA JUGA: Petugas Malam di Monas Diperbanyak

Sayangnya, Purba enggan memberikan bocoran siapa saja pengusaha yang berani berbisnis tanpa izin di kawasan tersebut.

Menurut dia, hal itu tidak begitu penting. Yang penting adalah tindakan tegas pemprov menutup tempat hiburan malam maupun tempat usaha lain yang tidak berizin. Baik surat izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Untuk menindak tempat-tempat bodong di Kemang, dinas pariwisata tidak akan bekerja sendirian. Purba bakal berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait lain. Di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI dan Dinas Tata Kota DKI terkait dengan aturan pembangunan di Kemang.

Sebab, terang Purba, sampai saat ini Kemang masih terdata sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan bisnis. Bila Kemang tidak termasuk kawasan bisnis, seharusnya izin usaha di lokasi tersebut terbatas dan tidak pesat seperti saat ini.

”Harus jelas penataannya, mau dijadikan permukiman atau bisnis,” tandasnya. (syn/co1/dns)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Tewas, Korban Miras Oplosan Mengeluh Sakit Perut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler