Politikus Golkar Tolak Calon Anggota BPK Rangkap Jabatan Sebagai Pengurus Parpol

Rabu, 19 Juni 2024 – 17:58 WIB
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus muda Partai Golkar Riko Lesiangi memberikan penilaian khusus terhadap calon anggota BPK RI yang berasal jalur partai politik.

Dia mengatakan kelemahan sistemik merupakan bawaan dari masa lalu yang harus segera diperbaiki yang mengakibatkan sering terjadinya praktik korupsi, penyebabnya cara pola berpikir cenderung membeli dibanding memelihara.

BACA JUGA: DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor

Riko mengatakan jika berlandaskan UU BPK, pengertiannya : Seleksi atau perekrutan melalui jalur partai politik, "anggota BPK dinilai tidak objektif dalam mengambil kebijakan". Pasal 28 (d) dan Pasal 28 (e) UU BPK. Pasal 28 (d) UU BPK menyatakan “Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing”, dan Pasal 28 (e) UU BPK menyatakan Anggota BPK dilarang menjadi anggota Partai Politik. persyaratan calon anggota BPK RI masih bersifat normatif tebal kepentingan politik.

"Saya menegaskan BPK merupakan salah satu lembaga tertinggi dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia dan memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Saatnya memberikan kesempatan kalangan profesional bukan calon via partai politik. Supaya mampu berpegang teguh tiga prinsip, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme.

BACA JUGA: WTP Bisa Dibeli, Audit BPK Sulit Dipercaya

Dia mengatakan penyusunan laporan keuangan memerlukan perjuangan ekstra.

Kelemahan dalam sistem dan keterbatasan sumber daya manusia/SDM hanya menambah permasalahan demi kepentingan politik baik legislatif maupun eksekutif yang cenderung di dominasi oleh kader partai politik.

BACA JUGA: Menuju Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Bakal Kenalkan Teknologi Turbo!

"BPK lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk memeriksa keuangan negara ini harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni dan berpengalaman. Selain itu, calon anggota BPK wajib memiliki nilai kredibel, kompeten, integritas tinggi dan bebas dari keterikatan partai politik, serta profesional di bidang audit keuangan," katanya.

Riko memberikan contoh di beberapa negara maju, untuk menentukan anggota (national audit) diperlukan (public account commite) turut menentukan dan penilaian dalam hal kompetensi dan integritas.

"Bukan hal mudah menyajikan laporan keuangan negara ke ruang publik secara akuntabel harus sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP)," katanya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bencana Longsor di Lumajang, Petugas Temukan Korban Terakhir


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler