Pemprov DKI Serahkan Dokumen 600 Halaman Soal Formula E ke KPK, DPRD: Keterpaksaan

Minggu, 14 November 2021 – 16:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai langkah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait pelaksanaan Formula E ke KPK bukan iktikad baik.

Gilbert mengatakan seharusnya dokumen tersebut sudah ditunjukkan terlebih dahulu ke pihak DPRD DKI Jakarta selaku wakil rakyat.

BACA JUGA: Jokowi Tantang Sean Gelael Tampil di Formula E, Pengamat: Jika Itu Sindiran Agak Aneh

"Kalau kami minta semua data pendukung tidak diberikan. Terakhir mereka melakukan renegosiasi mengenai MoU dengan Formula E dari lima tahun menjadi tiga tahun, dari Rp 2,3 triliun menjadi Rp 560 miliar tetapi juga tidak transparan," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Minggu (14/11).

"Jadi, kalau dikatakan ada iktikad baik harusnya ke rakyat, kalau ada iktikad baik dalam hal ini DPRD. Bukan kemudian dengan hukum harus berbicara, harusnya ada kesadaran. Jadi, saya merasa ini tidak ada iktikad baik," sambung Gilbert.

BACA JUGA: Suruh Anak Gadis ke Kebun Karet, Sudarmono tak Tahan, Terjadilah!

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa langkah TGUPP menyerahkan dokumen itu bukan suatu bentuk transparansi.

"Bukan transparansi tetapi keterpaksaan saya kira, karena kalau transparansi seharusnya waktu kami minta MoU yang baru diberikan, waktu kami minta," ujar Gilbert.

BACA JUGA: PLN Uji Jalan Mobil Listrik, Tempuh 72 Km Hanya Rogoh Gocek Rp 10 Ribu

Dia pun berharap KPK bisa bekerja secara profesional menangani kasus Formula E.

Mengingat, anggota TGUPP yang mendampingi Pemprov DKI menyerahkan dokumen itu adalah Bambang Widjojanto (BW), eks pimpinan KPK.

"Saya berharap KPK menunjukkan sikap yang profesional, tidak kemudian menjadi gamang atau menjadi sungkan dengan adanya Adnan Pandu Praja dan Bung BW," ujar Gilbert.

Sebelumnya, sejumlah petinggi Pemprov DKI dan PT Jakpro mengajukan dokumen terkait pelaksanaan Formula E kepada KPK, Selasa (9/11).

Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto mengatakan pihaknya datang ke KPK dalam rangka membawa dokumen terkait pelaksanaan ajang balap Formula E.

Dia menuturkan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK.

"Kami siap untuk berkerja sama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor good corporate governance, risk, dan compliance," kata Widi. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, KPK Dalami Aliran Suap ke Kemenkeu Melalui Pejabat Bank Panin


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler