jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menangkap mafia di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda. Penangkapan dilakukan ketika petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP Jakarta Utara melakukan razia, Rabu (28/10).
“Mereka (mafia rusun) mau demo saya, enggak jadi demo, eh dia sudah keburu ditangkap. Saya mau penjarain mafia rusunnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/10).
BACA JUGA: GILA, Cuma Golkan Pengadaan Alat Ini, Anggota DPRD DKI Minta Fee Rp 21 Miliar
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji menyatakan, razia dilakukan terhadap tujuh unit rusun yang terletak di Blok B. Dalam razia itu, ada dua pelaku yang ditangkap.
“Kemarin kami temukan dua orang. Jadi mereka dapat dua unit rusun kemudian satu unit dijual,” ucap Ika.
BACA JUGA: Pengebom Ini Mirip Nama Sebuah Tank TNI, Ingin Ledakan di Mal Alam Sutera, Dasyat!
Ika menjelaskan, pelaku ditangkap karena domisili KTP tidak sesuai alamat rusun dan menjual beli unit rusun. "Mereka beli dari penghuni sebelumnya. Pengakuan mereka beli 7-10 juta. Ada kuitansinya,” ujarnya.
Ika mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah mereka akan diusir dari rusun. "Kalau yang salah kami proses. Kami upayakan mereka tinggal di rumah kerabatnya,” (gil/jpnn)
BACA JUGA: Siap Swakelola TPST Bantargebang, Ini Kebutuhan Dana Dinas Kebersihan DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anak Buah Ahok Didakwa Rugikan Negara Rp81 Miliar pada Kasus Ini
Redaktur : Tim Redaksi