Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN yang Cemari Lingkungan

Rabu, 06 April 2022 – 23:59 WIB
Gambar kaki anak-anak sekitar Rusun Marunda yang lingkungannya tercemar. Foto ilustrasi: dokumentasi KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil bagian dalam kepemilikan saham di PT Karya Citra Nusantara (KCN).

PT KCN sendiri disorot beberapa waktu terakhir lantaran diduga mencemari lingkungan dengan debu batu bara yabg berdampak pada warga Marunda, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan yang Cemari Lingkungan

Perusahaan operator pelabuhan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak pemerintah yang diwakili PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan pihak swasta dari PT Karya Teknik Utama.

Informasi dari situs resmi kbn.co.id, Pemprov DKI menaruh saham di PT KBN sebesar 26,85 persen dan 73,15 ialah milik pemerintah pusat.

BACA JUGA: Warga Marunda Keluhkan Kesehatan Akibat Debu Batu Bara, Dirut PT KCN Berkata

Anggota Tim Penanganan Lingkungan PT KCN Erick mengatakan pihaknya saat ini tengah mengerjakan berbagai sanksi yang diberikan.

Menurut Erick, PT KCN tak mungkin melawan aturan dari Pemprov DKI Jakarta karena berkaitan dengan kepemilikan tersebut.

BACA JUGA: Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Keberatan Kerjakan Sanksi Ini

“Mustahil kami sebagai dalam tanda kutip cucunya Pemprov sendiri, kok melawan Pemprov, sepertinya itu tidak mungkin,” kata Erick, Rabu (6/4).

Selain itu, pihak KCN juga bakal membuka diri untuk menerima aspirasi warga yang menganggap PT KCN merugikan.

“Sekiranya memang apa yang kami catat hari ini belum bisa dijawab. Kami akan sikapi secara internal, kami akan follow up dan kami laporkan perkembangannya,” tuturnya.

Diketahui, isu KCN ini bermula saat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang menerima sejumlah aduan dari warga Rusun Marunda terkait pencemaran batu bara di wilayahnya.

Pencemaran tersebut berdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak, mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain yang penuh abu batu bara, hingga seorang anak yang kornea matanya rusak.

Pemprov DKI kemudian menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan ini dengan harus melaksanakan 32 item. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler