Pemprov DKI Tunda Kucuran Dana Kemitraan untuk Kota Bekasi

Rabu, 13 Desember 2017 – 23:26 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pemprov DKI Jakarta menunda memberikan bantuan dana kemitraan untuk Kota Bekasi pada 2018.

Hal ini lantaran Pemprov DKI masih dalam transisi pergantian Gubernur dan Wakil Gubernur, yang semula dipimpin Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

BACA JUGA: Ingat, Banjir di DKI Tak Bisa Diatasi dengan Imbauan Doang

Pada kesepakatan awal, Ahok bersepakat memberikan bantuan dana suntikan untuk Pemerintah Kota Bekasi membangun dua jembatan dengan nilai Rp 250 miliar.

Jembatan itu dibangun untuk mengentaskan kemacetan sekaligus jalur truk sampah milik DKI di Jalan Baru Cipendawa-Bantargebang dan Ahmad Yani-Bantargebang.

BACA JUGA: 534 Pasangan Bakal Dinikahkan di Malam Tahun Baru

Masing-masing didanai Rp 100 miliar, sementara sisanya untuk jembatan Jatiwaringin perbatasan dengan DKI Rp 50 miliar, sekaligus dana kompensasi Rp 68 miliar.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, sudah menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno pada akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Program DP Nol Rupiah Bakal Dikelola Badan Khusus

“Kami sepakat membentuk tim kecil dulu, sehingga dana kemitraan ditunda,” kata Rahmat, Rabu (13/12) seperti dikutip dari GoBekasi.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan hampir Rp 1 triliun untuk proyek pengendalian banjir dan kemacetan yang masih berhubungan dengan DKI. Hanya saja, yang awalnya diprediksi dapat Rp 350 miliar tertunda.

“Mungkin diberikan pada anggaran perubahan tahun depan,” kata dia.

Meski dana kemitraan ditunda, tapi pemerintah daerah mendapatkan dana kompensasi bau sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang senilai Rp 202 miliar.

Dana itu untuk bantuan langsung tunai kepada 18 ribu keluarga masing-masing Rp 900 ribu pertiga bulan, Rp 300 ribu di antaranya masuk ke kas LPM untuk kegiatan sosial.

Selain dipakai untuk bantuan itu, DKI kata dia, juga masih berhutang pembangunan infrastuktur untuk kesehatan maupun pendidikan. Lantaran sisa dana dari bantuan tersebut disalurkan ke sana.

“Itu merupakan kewajiban dari DKI, tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan TPST Bantargebang, sehingga warga di sana mempunyai hak atas adanya TPST,” tandasnya. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Kucurkan Hibah Rp 1,75 T, DPRD: Perketat Pengawasan!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler