Pemprov DKI: Uber Tak Cerminkan Operasional Kendaraan Rental

Jumat, 18 September 2015 – 18:02 WIB
uber taxi / afp

jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan penyedia aplikasi Uber dinilai tidak mencerminkan operasional kendaraan rental. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, kendaraan rental seharusnya tidak menerapkan tarif berdasarkan jarak dan waktu.

Pasalnya, tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal. Kena macet atau berapapun jarak yang ditempuh, tarif tidak akan berubah. “Nah, yang seperti itu tidak dijalankan oleh Uber,” kata Emanuel, Jumat (18/9).

BACA JUGA: Bangun Masjid di Balai Kota, Ini Harapan Ahok

Menurut Emanuel, model operasional yang dijalankan oleh Uber sama seperti layanan taksi, yakni tarif ditentukan berdasarkan jarak dan waktu. Hal itu menyebabkan Uber menyalahi aturan. Sebab, kendaraan mereka menggunakan pelat hitam.

Emanuel menjelaskan, pelanggaran lain yang dilakukan Uber adalah penentuan tarif yang tidak transparan dan tak sesuai peraturan pemerintah. Sebab, Uber bisa mengubah sistem tarif di tengah pengoperasian layanannya.

BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat , Hanya ke Kantor Kecamatan

"Kalau di taksi resmi kan sudah diatur di argo, jarak sekian tarif sekian. Settingannya resmi. Kalau Uber tarifnya suka-suka dia. Awalnya per jarak Rp 10 ribu, tapi saat kena macet bisa jadi Rp 15 ribu," ungkap Emanuel. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Dilema Menindak Ojek Berbasis On-Line, Pak Polisi Kok Gitu?

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Bangun Masjid di Balai Kota Rp 18 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler