Pemprov Gorontalo Dianggap Tak Tertib Administrasi

Jumat, 07 Januari 2011 – 00:22 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Pemprov Gorontalo untuk lebih tertib secara administrasiHal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penetapan Surat Keputusan (SK) baik di pemerintahan maupun DPRD.

Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menilai akibat tidak tertibnya administrasi dii Pemprov Gorontalo itu sering berimbas pada proses penerbitan SK

BACA JUGA: Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu

Dia lantas mencontohkan usulan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Gorontalo atas nama Christian Wartabone dari Fraksi PDIP, yang proses administrasinya tidak tertib


Sebab, ada dua usulan penetapan PAW yang diajukan Sekda dan Gubernur Gorontalo

BACA JUGA: Depkumham Jatim Periksa Atmari Lebih Dulu

Anehnya dua usulan tersebut mempunyai nomor dan tanggal surat yang sama yaitu Nomor : 166/Pem/1973/X/2010 tanggal 25 Oktober 201.

"Karena usulan yang datang pertama dari Sekda Gorontalo, jelas Kemendagri tidak bisa memprosesnya
Sebab sesuai Pasal 337 Ayat 3 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD jo Pasal 106 Ayat 5 PP 16 Tahun 2010, maka usulan PAW harus ditandatangan gubernur

BACA JUGA: Calo Pergantian Tahanan Ditahan

Jadi bukannya sekda, karena itu suratnya kami minta klarifikasi lagi dan dikirim yang diteken gubernur meski nomor dan tanggal suratnya sama persis," beber Donny di Kantor Kemendagri, Kamis (6/1).

Keganjilan-keganjilan itu yang kemudian menghambat proses administrasi di Kemendagri"SK PAW atas nama Christian Wartabone memang akhirnya diteken Mendagri karena proses kelengkapan berkas sudah diperbaikiJadi bukan karena Kemendagri ada main mata sehingga SKnya telat diterbitkan," ujarnya.

Dia menambahkan SK tersebut telah dikirimkan pihak Kemendagri via pos sejak beberapa hari laluNamun dia mengimbau agar kejadian ini tidak terulang, maka administrasi pemerintahan di Pemprov Gorontalo sebaiknya ditata lebih teratur dan baik lagi(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga dan Mahasiswa Bentrok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler