Pemprov Minta PSB Transparan

Dinas Buka Posko Pengaduan

Selasa, 29 Juni 2010 – 17:15 WIB
MOJOKERTO - Pemprov Jatim meminta kabupaten/kota di Jatim agar dalam melaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) atau penerimaan siswa baru (PSB) periode 2010/2011 sedianya dilakukan secara transparanDinas Pendidikan dan sekolah negeri di setiap daerah harus mentaati ketentuan dan peraturan yang sudah diterbitkan oleh masing-masing pemerintah daerah

BACA JUGA: Ramai-ramai Mundur Setelah Di terima Di SMP Pinggiran

Menyusul, pelaksanaan yang transparan secara prinsip dinilai bisa menghindari tarikan liar atau potensi menjadikan PSB sebagai ajang bisnis.

""Tentu dalam melaksanakan PSB ada ketentuannya
Baik itu peraturan menteri, Perwali maupun Perbup di masing-masing daerah," ungkap Sekdaprov Jatim, Rasijo ditemui seusai melantik Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto, kemarin

BACA JUGA: Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas

Prinsip yang ditekankan Pemprov, kata Rasijo, sekolah negeri harus menjalankan sistem pendaftaran yang sudah disahkan.

Misalnya, lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ini, jika sistem Nilai Ujian Nasional (NUN) sebagai syarat pendaftaran, tidak diperkenakan untuk dipermainkan
""Kalau mengunakan syarat danem ya harus danem jangan yang lain," terangnya.

Disamping itu, untuk menghindari kecurangan dan potensi negative yang mewarnai PSB , Pemprov melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jatim juga membentuk tim pemantau

BACA JUGA: Cabut Berkas Mulai Ramai

Tim tersebut, sedianya melakukan monitoring selama pelaksanaan PSB berlangsung""Teknisnya yang mengatur adalah dinas terkaitKalau di daerah ya dinas pendidikan yang ada di kabupaten/kota," paparnya.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada tim monitoring yang ada, bekerja secara maksimal dan bertanggungjawabSehingga, siswa yang diterima pada sekolah negeri benar-benar melalui tahapan pendaftaran dan syarat yang telah ditentukan.

Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Suharto, selama PSB yang berlangsung 1-5 Juli mendatang, dinas sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan Perwali dan petunjuk teknis (juknis) di lapanganMenyusul dalam Perwali Nomor 15 tahun 2010 itu, sekolah negeri dilarang menerima siswa melebih kuota dan rombel.

Serta, sengaja menaikkan biaya pendaftaran dari yang ditentukanSMP sebesar Rp 6.000, SMA Rp 25 ribu dan SMK Rp 60 ribu per calon siswa baru""Jika memang nanti ada pelanggaran atau kecurangan PSB kami juga membuka pos pengaduan bagi masyarakatJIka ada yang terbukti melanggar tentu kita tindaklanjuti sesuai ketentuan," tegasnya(ris/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah Kuota, Sekolah Kena Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler