Pemprov Paksa Perusahaan Tambang Bangun Jalan Khusus

Minggu, 19 Februari 2017 – 14:43 WIB
Ilustrasi jalan rusak. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Penutupan jalan nasional yang menghubungkan Banjarmasin- Marabahan dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan warga setempat.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih tetap melarang kendaraan besar pengangkut hasil tambang dan kelapa sawit melintasi jalan nasional tersebut.

BACA JUGA: Warga Surabaya Hati-Hati! Ada 331 Lubang di Jalan

"Sampai sekarang masih tetap ditutup hingga perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti perda yang sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan H Rudiansyah, Minggu (19/02).

Berdasarkan Perda Gub 3/2012 tentang perubahan atas Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan, perusahaan tambang maupun perkebunan tersebut harus membangun jalan khusus.

BACA JUGA: Banyak Jalan Rusak, Pelanggar Belum Ditindak

Salah satu solusinya adalah membangun jalan layang yang diperuntukkan bagi jalur khusus untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan kebun.

"Perusahaan harus menaati penutupan ini karena dalam perda jelas teratur bahwa kendaraan tambang harus melalui jalan khusus bukan jalan umum," kata Rudiansyah.

BACA JUGA: Wah Bupati Ikut Tambal Jalan Berlubang

Selama ini, jalan umum banyak dilewati oleh kendaraan tambang dan perkebunaan. Akibatnya, jalan tersebut banyak yang rusak.

"Jalan umum yang rusak ini, nantinya akan kami aspal. Jalan umum diprioritaskan untuk masyarakat, bukan untuk kendaraan tambang dan perkebunan. Jadi sangat keliru kalau penutupan jalan ini merugikan masyarakat. Justru penutupan ini demi keselamatan dan kebaikan bagi para pengguna jalan di sana," lanjutnya.

Rudiansyah juga melihat sekarang ini sudah mulai tampak iktikad dari perusahaan tambang dan batu bara untuk mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.

Namun, pihaknya juga akan tetap menagih janji perusahaan untuk membangun jalan khusus atau jalan layang yang diperuntukkan bagi kendaraan tambang yang melintas.

"Untuk sementara, jalan nasional Banjarmasin-Marabahan ditutup. Sampai kapan? Ya sampai perusahaan mempunyai motivasi untuk membangun jalan layang tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Dishub Kalsel Agus mengatakan pihaknya masih menunggu iktikad baik dari sejumlah perusahaan untuk membangun jalan khusus.

"Sebenarnya ini sudah lama rencananya, sejak 2009. Mereka pun tahu, namun demikian kami menyesalkan belum ada rencana untuk membangun jalan khusus," kata Agus.

Sejauh ini, ada 42 perusahaan tambang dan batu bara yang beroperasi di bagian utara Kalimantan Selatan.

Namun dari jumlah tersebut hanya tiga perusahaan tambang yang dinilai masih melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008.

Sementara itu, sebelum dilakukan penutupan, pihak Pemprov Kalsel telah melakukan sosialiasi perda sejak Oktober hingga Desember 2016.

Sosialiasi itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan tambang dan kelapa sawit yang melintasi jalan nasional Banjarmasin-Marabahan.

Lalu, pada 26 Januari 2017, tim terpadu pemprov yang terdiri dari Polda Kalsel, Dinas Perhubungan Kalsel dan Balai Besar Pekerjaan Umum Kalsel melakukan penegakan hukum dengan memasang portal di bahu jalan nasional Banjarmasin-Marabahan di setiap persimpangan jalan tambang yang melanggar perda.

''Jadi penutupan ini bukan merugikan masyarakat. Justru kami melindungi masyarakat,'' kata Agus. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Tambang Perusak Jalan Harus Ditindak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler