Pemprov Riau Bakal Bagi-bagi Mobil Baru

Kamis, 07 Oktober 2010 – 15:59 WIB
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kembali menganggarkan 215 mobil dinas baru yang akan “dibagi-bagikan” kepada pejabat eselon II dan eselon III pada 2011 mendatangNamun untuk pengadaan kali ini sedikit berbeda dari pengadaan sebelumnya, di mana bagian perlengkapan Setda Provinsi Riau menerapkan sistem kontrak dengan melibatkan pihak ketiga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) acapkali menyampaikan pesan kepada pemerintah dan publik agar hati-hati dalam pelaksanaan kontrak, dalam artian harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
 
Pihak Pemprov Riau sepertinya sudah wanti-wanti agar tak terjebak pada praktik korupsi

BACA JUGA: Ponpes Kaltim Tampung Anak-Anak TKI di Tawau

Mereka menerapkan sistem kontrak dengan mengacu kepada Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Dr Kasmianto MPd kepada Riau Pos (JPNN) di ruanganya Rabu (6/10)
Menurut Kasmianto, pengadaan mobil dinas sistem kontrak sebanyak 215 unit ini, akan diperuntukkan bagi 200 unit untuk pejabat esselon III dan 15 unit pejabat esselon II.

Saat ditanyakan secara detail porsi pembagian mobil dinas untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dia mengatakan dari 299 pejabat eselon III hanya 123 pejabat yang memiliki mobil dinas

BACA JUGA: Bupati tak Hadir, Sekda Mura Batal Dilantik Gubernur

Dari nominal tersebut hanya 99 pejabat yang memiliki mobil dinas yang masih layak pakai
Sedangkan untuk pejabat esselon II, pada tahun 2011 hanya 15 unit kekurangan yang harus dipenuhi.

Lebih jauh saat ditanyakan mengenai spesifikasi kendaraan dinas yang akan diberikan, dia mengatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan jenis mobil melainkan dengan melihat kapasitas kendaraan

BACA JUGA: 85 CPNS Gagal Kantongi NIP

Dimana untuk pejabat esselon III akan diadakan Mobdin dengan kapasitas 1.500 cc, dan pejabat esselon II dengan kapasitas 2.500 cc.

‘’Mobil dinas kita usulkan untuk menunjang keperluan operasional para pejabat yang kita data tidak memiliki mobil dinas atau mobil dinasnya sudah tidak layak pakaiIni diharapkan dapat menunjang kinerja dan bukan disalahgunakan untuk keperluan pribadi,’’ ujarnya.

Menurutnya, penerapan sistem kontrak dilakukan, karena memiliki beberapa kesitimewaan, dimana pembayaran dapat dilakukan bertahap, pembayaran pajak dan upaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemenang kontrakSistem baru yang akan diterapkan 2011 itu akan memberikan pemasukan bagi kas daerahSementara waktu kontrak kerja lebih kondisional disesuaikan dengan keperluan.

‘’Waktu kontrak lebih kondisionalBisa dua tahun atau lebihIni tentunya disesuaikan dengan perjanjian dalam kontrak yang telah disepakati,’’ terangnya.(izl/gus/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 49 Ribu Rakyat Kebumen Nganggur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler