Pemprov Sulsel Memperketat Proses Perpindahan Guru Antarkabupaten

Selasa, 08 November 2022 – 16:45 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) memberikan pengarahan pada ujicoba pembelajaran tatap muka di Makassar, 9 April 2021.ANTARA/HO-Pemprov Sulsel

jpnn.com - MAKASSAR - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memperketat proses perpindahan atau distribusi guru antarkabupaten.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan guru di daerah terpencil dan terluar.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Lega, Ada Kabar Gembira dari Kemendikbudristek

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Setiawan Aswad mengatakan tidak ingin perpindahan guru dari wilayah satu lainnya justru membuat daerah yang ditinggalkan mengalami krisis guru.

Oleh karena itu, distribusi guru harus dilakukan lebih selektif. “Jangan sampai mutasi guru dari daerah terpencil ke perkotaan membuat kebutuhan guru makin minim,” kata di Makassar, Sulsel, Selasa (8/11).

BACA JUGA: PPPK 2022: Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer Sekolah Induk Aman, Tidak Bisa Digeser P1

Dia mencontohkan Kabupaten Selayar, serta Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang memiliki banyak wilayah terpencil dan terluar, sehingga harus betul-betul selektif sesuai dengan berbagai pertimbangan dan aturan.

"Jadi, jika ada guru yang mengajukan keinginan pindah ke kota, maka tentu harus dilihat kondisi ketersediaan guru di daerah asalnya. Artinya jangan sampai kepindahannya justru membuat kebutuhan guru kurang," jelasnya.

BACA JUGA: Pemkab Cianjur Buka Rekrutmen 1.445 PPPK, Paling Banyak untuk Guru

Diharapkan pula bagi 24 kabupaten/kota agar tidak mudah memberikan rekomendasi atau persetujuan permintaan perpindahan guru khususnya yang berasal dari wilayah terpencil yang memang masih kesulitan guru.

Pemprov Sulsel, kata dia, saat ini masih membuka kran mutasi guru dari luar yang ingin masuk ke provinsi itu untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah tersebut.

Dengan demikian, lanjut dia, jika masuk ke Sulsel akan lebih dulu dilihat uji kompetensi guru (UKG) dengan berdasarkan moratorium yang tentunya lebih selektif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler