Pemprov DKI Beri Potongan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Lumayan

Minggu, 12 Juni 2022 – 10:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta beri potongan pembayaran PBB-P2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

BACA JUGA: Soroti Gerakan Jakarta Sadar Sampah, PSI: Jangan Hanya Seremonial

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

“Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” ucap Anies, Minggu (12/6).

BACA JUGA: Jakarta Juara Inovasi Sistem Pengendalian Banjir di WSIS Prizes 2022

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022

BACA JUGA: Bayar PBB Bisa Pakai M-Banking BCA, Begini Caranya

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.

1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen

2) NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan pembayaran PBB 2022

a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10 persen  apabila membayar pada September-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

a. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

1) Tahun pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni-Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November-Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

Pembayaran pajak secara digital, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," kata dia. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Galak Urusan Spanduk, tetapi Membisu Soal Formula E, ICW Disindir Begini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler