Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa

Eksekusi Putusan MK, Jaksa Siapkan Panggilan Ketiga

Selasa, 07 September 2010 – 06:26 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin ArnadaItu setelah terpidana dua tahun itu tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani proses eksekusi.
   
"Jaksa sedang membahas untuk dilakukan pemanggilan ketiga terhadap Erwin Arnada

BACA JUGA: Selama 4 Jam, KPK Periksa Max Sopacua

Jika tidak dipenuhi, akan dilakukan upaya paksa," kata Kepala Kejari Jaksel M
Yusuf saat dihubungi, Senin (6/9).
   
Yusuf mengakui, pihaknya menerima permohonan dari Erwin melalui kuasa hukumnya agar ada penundaan eksekusi

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan

Alasannya, terpidana akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan kasasi Mahkamah Agung
Namun menurutnya, permohonan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.

"PK tidak menghalangi proses eksekusi

BACA JUGA: Pemerintah Bangun 1.000 Rumah TNI

Jaksa akan tetap melakukan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP," terang YusufSaat ini, jaksa tengah membuat berita acara pendapat terkait permohonan tersebut.

Jaksa kelahiran Palembang itu mengungkapkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap terdakwa"Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri," ucap Yusuf.

Terpisah, kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusiPermohonan tersebut diajukan ke jaksa agung pada 31 Agustus laluTodung memahami jika proses pengajukan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi"Tapi kami lihat ada kesalahan fundamental yang dilakukan hakim MA dalam putusan Erwin," kata Todung

Namun dia menolak menyebutkan kesalahan fundamental tersebut dengan alasan akan dituangkan dalam berkas memori PKSelain itu, menurut Todung, kasus Erwin sudah menjadi bagian konsumsi publikPelaksaan eksekusi, kata dia, bisa dilihat sebagai bentuk pelanggaran kebebasan pers.
   
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan memvonis Erwin dengan kurungan badan dua tahun penjaraMA membatalkan putusan sebelumnya di pengadilan tingkat pertamaKetika itu, sidang di PN Jakarta Selatan pada 5 April 2007, memvonis bebas Erwin

Hakim menolak dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 282 KUHP tentang penyiaran tindak susilaHakim yang saat itu diketuai Efran Basuning menyatakan bahwa jaksa tidak cermat karena tidak menyertakan Undang-Undang nomor 40/1999 tentang PersJaksa lantas mengajukan kasasi ke MA(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantongi Motif, KPK Pastikan Jerat Pemberi Cek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler