Selama 4 Jam, KPK Periksa Max Sopacua

Selasa, 07 September 2010 – 01:31 WIB

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Max Sopacua, menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2007, Senin (6/9)Mantan penyiar TVRI itu diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih empat jam.

Max diperiksa mulai pukul 09.00 dan baru keluar sekitar pukul 13.00

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan

"Saya datang untuk memberikan keterangan soal anggaran pembelian alat rontgen portable," kata Max saat ditemui usai menjalani pemeriksaan.

Max mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyusunan anggaran untuk Departemen Kesehatan di Komisi Kesehatan DPR
"Saya waktu itu di Komisi IX," ucapnya.

Pada pemeriksaan itu, Max mengaku disodori 10 pertanyaan oleh penyidik

BACA JUGA: Pemerintah Bangun 1.000 Rumah TNI

Namun ia enggan merinci proses penganggaran untuk pengadaan alkes itu
"Kalau soal itu tanya penyidik saja," kilahnya.

Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Max memang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi alkes

BACA JUGA: Kantongi Motif, KPK Pastikan Jerat Pemberi Cek

"Kapasitasnya sebagai saksi soal anggaran, karena yang bersangkutan (Max Sopacua) sebagai anggota DPR," ujar Johan.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi alkes itu KPK telah menetapkan mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Binkesmas Depkes, Edi Suranto dan mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad sebagai tersangkaBerdasarkan hasil penyidikan ternyata Edi Suranto pada tahun 2007 bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jendral Departemen Kesehatan RI, Madiono, sengaja melakukan mark up hargaSelain itu, Edi dan koleganya sengaja mengarahkan pembelian alat rontgen merek tertentu.

Sementara Sjafii Ahmad diduga telah menerima komisi dari rekanan Depkes pada pengadaan alkes untuk Puskesmas di Indonesia Timur yang didanai dengan APBN 2007Dari hitungan KPK, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 9,4 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Dukung Ibukota Pindah ke Palangkaraya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler