Pemred Tempo Sebut Nurhadi Menyusup ke Resepsi demi Tegakkan Kode Etik Jurnalistik

Kamis, 15 April 2021 – 16:27 WIB
Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra usai menjalani pemeriksaan kasus penganiayaan jurnalisnya Nurhadi di Mapolda Jatim, Rabu (14/4) malam. Foto: Dok AJI Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (14/4). Dia dimintai keterangan terkait kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya Nurhadi. 

Setri menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.30 WIB-19.30 WIB. Selama tujuh jam dia dicecar 29 pertanyaan. 

BACA JUGA: Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Polisi Harus Gunakan Delik Pers

Informasi yang dihimpun, Setri menjadi saksi terakhir sebelum tahapan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang dialami Nurhadi. Sampai saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi di antaranya redaktur Tempo, Dewan Pers, dan Ketua AJI Surabaya. 

Setri menegaskan kedatangan Nurhadi ke resepsi pernikahan anak eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan putri mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani bertujuan memberikan kesempatan kepada Angin memberikan hak jawabnya terkait kasusnya di KPK. 

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Polisi Periksa Ketua AJI Surabaya

"Bagi kami, itu adalah upaya untuk menegakkan kode etik jurnalistik. Sebab dalam kode etik disebutkan bahwa wartawan harus membuat berita secara berimbang, cover both side,” kata dia dalam siaran tertulis yang diterima, Kamis (15/4). 

Apa yang dilaksanakan Nurhadi, lanjut Setri, merupakan kegiatan yang sudah sewajarnya dilakukan seorang jurnalis, karena memberikan kesempatan kepada tersangka untuk berbicara. 

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Jurnalis, Polda Jatim Bakal Panggil Redaktur Tempo

Menurut Setri kasus itu menjadi momentum untuk konsolidasi nasional. Semua pihak diharapkan bersama-sama mendorong penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. 

Meskipun Nurhadi wartawan Tempo dan Anggota Aji, bukan berarti berlaku untuk keduanya saja, melainkan semua pihak saling membantu. 

"Semua pihak yang peduli pada kemerdekaan pers, ini saatnya berkonsolidasi untuk mendorong terwujudnya pers yang independen,” pungkas Setri. (mcr12/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler