jpnn.com, SURABAYA - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mencegat Yuliansyah (19) yang membawa sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung dia berani membawa obat terlarang itu nyelonong ke ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Gelagat anehnya memang sudah dicurigai di awal.
BACA JUGA: Dua Kurir Bawa 1 Kg Sabu-sabu Ditangkap Polair di Karimun
Remaja bertato yang dipanggil ''Demit'' itu ternyata membawa sabu-sabu. Nekat sekali. Sekitar pukul 14.00 kemarin (22/1) Demit terlihat berjalan kaki masuk ke halaman Kantor PN Gresik di Jalan Permata, Perumahan Bunder Asri, Kebomas.
Motornya diparkir di luar kantor pengadilan. Di sekitar lokasi, beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik duduk-duduk. Mereka menunggu giliran menjadi saksi sidang kasus narkoba.
BACA JUGA: Berhasil Bekuk 93 Pelaku Kasus Narkoba
Para anak buah Kasatreskoba AKP Redik Tribawanto tersebut langsung waspada. Sebab, Yuliansyah mendekati sel tahanan sementara, tempat para terdakwa menunggu sidang. Padahal, ruangan itu dijaga empat petugas Kejaksaan Negeri Gresik.
Begitu mendekati ruang tahanan, langkah Yuliansyah dihentikan. Polisi menyergapnya. Pemuda yang tinggal di Desa Mojosarirejo, Driyorejo, tersebut digelandang ke parkiran mobil.
BACA JUGA: 31 Orang Jalani Rehabilitasi Narkoba
Polisi juga menggeledahnya. Benar kecurigaan polisi. Di sakunya ditemukan sepoket SS seberat 1,02 gram, 1 roti, dan 2 bungkus rokok.
Untuk siapa narkoba itu? Yuliansyah ditengarai hendak menyerahkan barang haram itu kepada seorang terdakwa. Namun, dia tutup mulut.
Polisi mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Lagi-lagi, Yuliansyah menggeleng. Tutup mulut. Bungkam.
Kasatreskoba AKP Redik Tribawanto menyatakan, pemuda lulusan SMK tersebut beralasan hendak menggunakan SS itu sendiri. ''Tersangka ngaku dikonsumsi sendiri,'' katanya. Redik memastikan tetap berupaya mengembangkan perkara tersebut. (yad/c15/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Ini Minta Anak-Anak Pasarkan Sabu-Sabu ke Sekolah
Redaktur & Reporter : Natalia