Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Saja

Sabtu, 15 Januari 2022 – 12:17 WIB
IL (20), pengedar narkoba jenis ganja saat di Mapolda Banten, Sabtu (8/1). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, PANDEGLANG - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial IL (20), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sebuah ruko, area Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, baru-baru ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan penangkapan IL berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pasar Badak kerap terjadi peredaran ganja.

BACA JUGA: 6 Fakta Soal Kasus Narkoba Fico Fachriza, Nomor 4 Waduh

Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap IL.

IL ditangkap saat menerima paket ganja yang dikirim bandar melalui jalur ekspedisi.

BACA JUGA: Sempat Berusaha Kabur, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka

Paket ganja itu dikirim dengan cara disamarkan menjadi paket barang elektronik.

"Ganja tersebut didapatkan IL dengan cara membeli dari Instagram seharga Rp 800 ribu dan tujuan IL membeli narkotika jenis ganja tersebut yaitu untuk dikonsumsi dan dijual kembali," kata Suhermanto.

BACA JUGA: Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru Sudah Ditangkap, Pengunggah Videonya Kapan?

IL telah dibawa ke Polda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IL dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler