Pemuda Ini Jadikan Anak Perempuan Sebagai PSK

Selasa, 17 Mei 2022 – 17:51 WIB
Pemuda berinisial GA (21) di Berau, Kalimantan Timur diringkus polisi lantaran menjajakan anak di bawah umur sebagai PSK. Foto: Polsek Tanjung Redeb

jpnn.com, BERAU - Pemuda di Berau, Kalimantan Timur, berinisial GA (21) diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb lantaran menjajakan anak-anak perempuan di bawah umur sebagai PSK.

Tindak kejahatan eksploitasi anak perempuan yang dilakukan pemuda 21 tahun itu dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial.

BACA JUGA: Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah

Aksi GA sebagai muncikari akhirnya terendus aparat kepolisian.

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango mengatakan GA diringkus petugas setelah menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan perdagangan anak di bawah umur melalui salah satu media sosial.

BACA JUGA: Perempuan Bersandal Jepit ke Kantor Kejaksaan Serahkan Rp 1 Juta, Menangis

"Informasi itu kami tindaklanjuti dan benar kami menemukan adanya perdagangan anak di bawah umur di media sosial yang diduga dilakukan pelaku," kata Iptu Simalango melalui rilisnya kepada JPNN.com, Selasa (17/5).

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan keberadaan pelaku. GA ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (15/5) sekitar pukul 03.30 WITA.

BACA JUGA: Perempuan Cantik Ini Sedang Dicari, Ada yang Tahu? Mohon Infonya

Selanjutnya GA digelandang petugas ke Mako Polsek Tanjung Redeb guna ditindaklanjuti.

Kepada polisi, GA mengakui perbuatannya menjual remaja perempuan kepada pria hidung belang.

"Kami dapatkan akun milik tersangka, yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk berhubungan badan, salah satunya remaja berusia 15 tahun," ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku mengaku menawarkan anak di bawah umur. Setelahnya pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial.

"Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur itu untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya.

Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu.

"Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, dia meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu," ucapnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Selain itu polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta," katanya. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda di Pelaihari Tanah Laut Sukses Kembangkan Budi Daya Melon


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler