jpnn.com - SANGATTA – NDS (28) warga Jalan Soekarno-Hatta, Sangatta, Kutim, Kaltim, digelandang ke kantor polisi.
Melalui akun facebook-nya, dia mengunggah gambar dengan pesan yang mengarah pada SARA. Polisi pun mengamankan dan memeriksa NDS.
BACA JUGA: Pesta Ultah di Tempat Dugem, Siswi SMA Diperkosa, Tewas
Dari informasi yang diperoleh melalui akunnya, Kamis (11/8), pukul 19.00 Wita, NDS mengunggah gambar babi di laman Forum Jual Beli Sangatta Kutai Timur (FJBSKT). Dia memberi keterangan bertuliskan “Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji”.
Selain itu, dia memberi label harga Rp 14 juta dalam unggahannya tersebut. Sontak membuat anggota forum naik pitam dan dalam sekejap, ratusan komentar muncul.
BACA JUGA: BNN Bongkar Laboratorium Pembuat Sabu-sabu di Aceh
Sekira tiga jam kemudian, unggahan itu hilang. Kemudian berganti dengan unggahan lain berisi “mohon maaf sebesar-besarnya buat warga Kutim dan umat Islam”. NDS juga menambahkan keterangan, handphone miliknya dibajak orang lain. Dia pun berdalih tidak tahu kalau akunnya ada unggahan tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota opsnal Polres Kutim pun mencari NDS. Rupanya, dia didapati sedang istirahat di mes tempatnya bekerja.
BACA JUGA: Demi Menyambung Hidup, Gasak Sepeda Motor Pengujung Penginapan
NDS lalu diamankan dari kemungkinan amukan warga. Karena dari ratusan komentar, banyak yang terprovokasi dan bermaksud mencari NDS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap menistakan agama.
Kanit Pidum Polres Kutim Ipda Rakib Rais mengatakan, awalnya NDS tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak, dia menyebut, unggahan itu hanya iseng. Dia mengatakan tidak ada maksud mengolok-olok agama.
Selain itu, dia mengunggah gambar tersebut bukan dari handphone, melainkan dari salah satu komputer warnet di Jalan Poros Kabo Desa Swarga Bara, Sangatta Utara. “Dia mengaku menyesal dan tidak menyangka dampaknya seperti ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, NDS bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Karena dianggap memuat dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik atau penistaan agama.
Selain itu, dia bisa dikenakan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara, karena dianggap menebar permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan.
“Sementara kami amankan di Polres Kutim untuk menghindari amukan massa. Kami juga akan rapat untuk memastikan masuk ranah pidana atau tidak. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ucapnya. (*/dns/ica/k11)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emosi Istri Tak Terkontrol Sejak Penghasilan Suami Turun, Anak Jadi Korban
Redaktur : Tim Redaksi