jpnn.com, JAKARTA - Madrasah Anti-Korupsi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyerahkan petisi penolakan hak angket KPK. Petisi berisi 45.111 tanda tangan yang digalang lewat change.org itu diserahkan kepada Pansus Angket KPK, Jumat (14/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Direktur Madrasah Anti-Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi mengatakan, petisi ini digalang sejak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan pengusulan hak angket KPK pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong Undang Pansus Angket KPK Minum Teh di Istana
"Suara ini tidak lebih banyak suara bapak-bapak yang didapat dari pemilu. Ini suara kecil, 45.111 ribu suara yang menyatakan penolakan terhadap hak angket ini," kata Virgo saat audiensi dengan Pansus Hak Angket KPK, Jumat (14/7). "Tentu 45 ribu suara ini tidak menginginkan ada rapat (pansus) di ruangan ini," tambahnya. Dia pun mengaku tidak tahu apakah 45 ribu lebih suara ini ikhlas jika anggaran dari duit rakyat digunakan untuk membiayai pansus tersebut.
Namun dia berharap suara yang tidak besar ini mengubah apa yang sudah pansus lakukan dan kembali ke niat-niat baik. "Segera kembali ke jalan yang benar," tegasnya.
BACA JUGA: Resmi, Wadah Pegawai KPK Tantang Pansus Angket Lewat MK
Sementara Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menerima keseluruhan aspirasi yang disampaikan. "Insyaallah akan dibuat risalah rapat karena kewajiban kami aktivitas rapat direkam," ujar Agun.
Soal substansi, Agun bersikeras bahwa pansus berjalan sebagaimana UUD 1945 memberikan legitimasi kepada DPR. Kemudian, lewat mekanisme tata tertib DPR yang merupakan turunan UU MD3 sampai terbitnya berita negara.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Balas Serangan Todung, Pedas!
"Kami terima saran, kritikan, dan penilaian yang berbeda. Dari sini tampak perbedaan tapi kami menerima dan yakin akan bisa diselesaikan sepanjang didasarkan pada aturan," ungkap politikus Partai Golkar itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Kalau Keputusan Politiknya KPK Itu Boleh Diangket, Apa Ruginya?
Redaktur & Reporter : Boy