Pemuda Sontoloyo Ini Pandai Merayu, Pengakuannya Mungkin Bikin Anda Geregetan

Sabtu, 03 Juli 2021 – 13:10 WIB
RP ditangkap dalam kasus pencabulan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Polres Bulungan menangkap pemuda inisial RP (17), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Tanjung Selor.

"Tersangka RP ditangkap dikediamannya di Tanjung Selor pada hari Rabu (30/06) dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Iptu Komaini dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Sabtu (3/7).

BACA JUGA: Lihat Tampang 2 Pemuda Ini, Sontoloyo

Saat diinterogasi, RP mengaku telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang berusia 14 tahun sebanyak empat kali.

Motif pelaku merayu korban dengan cara mengajak jalan dan kumpul di rumah temannya. Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap Bunga.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan terhadap Jemaah Wanita di Musala Belum Jadi Tersangka, Kenapa?

Polres Bulungan mendapatkan laporan pada hari Selasa (29/06) sekitar pukul 15.40 WITA.

Seseorang melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu (20/06).

BACA JUGA: 4 Minuman yang Harus Dihindari Penderita Diabetes Jika Tak Ingin Gula Darahnya Meningkat Tajam

Polres Bulungan menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berinisial RP (17). Foto: HO - Polres Bulungan

Pasal yang disangkakan kepada RP yaitu tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Jo. UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler