BACA JUGA: Lima Pemudik Diseruduk Kijang
Aparat akan memastikan, para pemudik tidak berboncengan lebih dari dua orang"Angkutan umumnya sudah kami siapkan
BACA JUGA: 47 Ribu Kendaraan Padati Tol Cikopo
Larangan berboncengan lebih dari dua orang ini demi keselamatanDisebutkan, 10 titik tersebut antara lain seperti di perbatasan Jakarta dengan Jawa Barat, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten dan Bogor
BACA JUGA: Hari ini Terminal Harjamukti Siagakan 17 Bus Tambahan
Antara aparat dari Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian, akan saling membantu mengecek satu per satu para pemudik yang menggunakan sepeda motorPasalnya, dari analisis Polda Metro Jaya, pada arus mudik dan arus balik 2009, banyak terjadi kecelakaan yang menimpa pengguna sepeda motor."Pengawasan dilakukan untuk melihat kelayakan beban sepeda motor yang seharusnya hanya untuk dua orangJika terdapat motor yang mengangkut lebih dari dua orang, penumpangnya akan dialihkan ke angkutan umum yang telah disediakan Dishub DKI," terang Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Timur Pradopo.
Dalam pengawasan di 10 lokasi, ditegaskan lagi, aparat tidak akan melarang pemudik menggunakan sepeda motorYang dilarang adalah mudik menggunakan sepeda motor yang membahayakan selama berkendaraSeperti berboncengan lebih dari dua orang itu, mengingat banyak di antara pemudik dengan tujuan jarak jauh, seperti Jawa Tengah dan Jawa TimurPaling tidak, waktu tempuh untuk sampai tujuan itu adalah satu hari satu malam.
"Harapan kami, pemudik bisa sampai tujuan dengan selamatIkuti saran dari petugas, bagaimana berkendara yang amanIni imbauan demi keselamatanJadi, tidak ada penilangan bagi yang berboncengan lebih dari dua orang," katanya pula.
Sementara itu, untuk menjaga Jakarta agar tetap aman selama ditinggal mudik, pemerintah disebut telah menerjunkan 20 ribu personelMereka terdiri dari aparat kepolisian, aparat Pemprov DKI, serta bantuan dari TNIUntuk meningkatkan ketertiban masyarakat, aparat juga berkoordinasi dengan RT, RW, lurah dan camatMengingat, pengawasan secara menyeluruh untuk pemukiman warga, hanya bisa dikontrol oleh aparat pemerintah di wilayah itu.
"Seluruhnya turut bertanggung jawab menjaga perumahan yang ditinggal warganyaSaya juga menghimbau warga yang mudik, agar menitipkan rumahnya kepada tetangga, atau Ketua RT, RW, lurah dan camatSehingga mendapatkan pengamanan yang diharapkan," himbaunya(aak/pes/rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trik Pejabat Hindari Kejaran THR
Redaktur : Tim Redaksi